Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) yang rencananya mulai diterapkan secara nasional pada pertengahan Maret 2021 ini, mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Kalimantan Timur.
Apalagi penerapan tilang elektronik tersebut bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat, khususnya pengendara kendaraan dan mengantisipasi terjadinya pelanggaran di jalan raya, serta agar polisi lalu lintas tidak lagi melakukan tilang di lapangan.
Selain itu, tilang elektronik ini merupakan salah satu program 100 hari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Sebagai anggota DPRD Balikpapan dan pribadi, saya menyambut baik akan diterapkannya tilang elektronik oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri),” kata Hj. Fitriati, anggota Komisi I DPRD Balikpapan saat ditemui kabargupas.com di Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Selasa (09/03/2021).
Menurut Hj. Fitri, demikian dia disapa, pihaknya juga sangat setuju jika tilang elektronik tersebut diterapkan di Balikpapan, supaya warga di Balikpapan tidak kebiasaan melanggar peraturan lalu lintas, seperti menerobos lampu merah, melawan arah serta lainnya yang dapat membahayakan keselamatan pengendara lainnya.
“Saya sangat setuju, supaya masyarakat tidak kebiasaan melanggar peraturan lalu lintas, seperti menerobos lampu merah. Dengan penerapan ini, setidaknya masyarakat bisa lebih disiplin,” harapnya.
Jika penerapan tilang elektronik benar-benar diberlakukan di Balikpapan, lanjut politisi Partai Golkar Balikpapan ini, demi keamanan dan demi kedisiplinan masyarakat, utamanya pengendara kendaraan di Kota Minyak, dirinya akan sangat mendukung.
“Sekali lagi, demi keamanan, keselamatan dan kedisiplinan masyarakat, khususnya pengendara kendaraan saya sangat mendukung,” tandas Fitri.
Untuk diketahui, sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) rencananya diterapkan secara nasional pada 17 Maret 2021.
Namun, untuk tahap awal hanya dilaksanakan di tiga Polda. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono dalam siaran resminya beberapa waktu lalu mengatakan, E-TLE akan mulai diterapkan secara Nasional pada 17 Maret 2021.
Untuk itu pihaknya telah membentuk Satgas E-TLE Nasional untuk mempersiapkan fasilitas tilang elektronik secara nasional. Satgas akan memasang 166 kamera E-TLE.
“Tilang elektronik ini merupakan salah satu program 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. E-TLE diterapkan agar polisi lalu lintas tidak lagi melakukan tilang di lapangan,” katanya.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment