by

Dianggap Bohongi Warga, Formak Desak Manajemen Socio Lounge Minta Maaf

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Pasca mengklaim jika izin operasionalnya lengkap serta tidak menghormati bulan Ramadan, manajemen Socio Lounge Hotel Horison Sagita Jalan Mayjend Sutoyo Gunung Malang Balikpapan, akhirnya dipanggil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Kalimantan Timur, untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP), Sabtu (15/04/2023).

Sebelumnya, manajemen sempat ngeyel dan menyatakan jika izin operasional Socio Lounge lengkap. Bahkan, itu disampaikan ke masyarakat melalui sejumlah media massa beberapa waktu lalu hingga akhirnya diungkap oleh Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Kota Balikpapan.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Suwanto, dihadiri oleh anggota Komisi II serta Ketua dan anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Ketua Umum Formak Indonesia Jerico Noldi, sejumlah Kepala OPD Pemkot Balikpapan ini berlangsung seru.

Di hadapan pimpinan dan anggota Komisi I dan II DPRD Balikpapan, Formak Kota Balikpapan mendesak pihak manajemen Socio Lounge meminta maaf melalui media massa karena dianggap telah membohongi warga Balikpapan dengan menjual minuman keras (miras) serta kurang lengkapnya izin operasional Socio Lounge.

Apalagi, itu dilakukannya disaat masyarakat Kota Balikpapan tengah menjalankan ibadah bulan suci Ramadan serta diduga melanggar Surat Edaran Wali Kota Balikpapan tentang operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.

Ketua Formak Indonesia Kota Balikpapan, H. Imam Mutaji SE mengatakan, hasil rapat yang digelar Komisi II DPRD Balikpapan bersama manajemen Socio Lounge, memang Socio Lounge memiliki izin jualan mirasnya tapi tidak memiliki tempat.

“Oleh karena itu, atas keputusan rapat maka Socio Lounge tutup sementara sembari melengkapi izin-izin lainnya. Tak hanya itu, mereka juga diminta tutup sementara untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan sesuai Surat Edaran Wali Kota Balikpapan,” kata Imam ditemui wartawan usai kegiatan.

“Mereka (manajemen Socio Lounge, red), sebelumnya selalu membuat statement bahwa mereka memiliki izin yang lengkap. Bahkan itu disampaikan ke media-media yang ada di Balikpapan. Kenyataannya, mereka izinnya tidak lengkap,” ungkapnya.

Dalam rapat tadi, lanjut Imam, atas statementnya di media beberapa waktu lalu, maka manajemen Socio Lounge sepakat meminta maaf kepada masyarakat Balikpapan dan menyampaikan bahwa dia masih banyak kekurangannya.

“Kami mendesak manajemen Socio Lounge meminta maaf melalui media massa kepada warga Balikpapan seperti mereka menyampaikan kebohongan itu melalui media massa,” tandas Imam.

Saat ini, ujar Imam, Formak Kota Balikpapan akan menunggu manajemen Socio Lounge untuk melengkapi izin-izinnya. Tak hanya itu, pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas Socio Lounge hingga izin-izinnya dilengkapi.

Imam menjelaskan, terungkap dugaan pelanggaran Surat Edaran Wali Kota Balikpapan ini muncul setelah Formak Kota Balikpapan melakukan investigasi terhadap Socio Lounge di Hotel Horizon yang beroperasi di bulan Ramadan, tepatnya pada 4 April 2023 pukul 21.23 WITA.

“Mereka masih menjual minuman keras, dan melakukan live music disaat umat muslim tengah menjalankan ibadah di bulan Ramadan,” tutur Imam.

Atas temuan tersebut, kata Imam, pihaknya juga telah melaporkan ke Kasatpol PP Balikpapan melalui pesan singkat WhatsApp. Kemudian, Kasatpol PP Balikpapan menyatakan bahwa manajemen Socio Lounge telah dipanggil dan sudah membuat surat pernyataan akan menghentikan live music dan penjualan miras sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan yang dimaksud.

“Kenyataannya, pada tanggal 8 April 2023 kita kembali lagi melakukan investigasi mereka tetap melakukan aktivitasnya. Oleh karena itu, kami minta kepada instansi terkait untuk melakukan pengawasan,” tandas Imam.

Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Suwanto mengatakan, dilaksanakannya rapat ini merupakan hasil dari aduan masyarakat terkait dengan beroperasinya Socio Lounge di Hotel Horison Sagita Balikpapan yang diduga melanggar Surat Edaran Wali Kota Balikpapan tentang operasional THM selama bulan Ramadan dan penjualan miras.

“Hari ini, Socio Lounge sesuai dari arahan Dinas Perijinan dan juga Satpol PP Balikpapan, yang sebelumnya telah dilakukan peneguran dan juga surat pernyataan sehingga Socio Lounge tidak beroperasi atas kesepakatan sampai perizinannya lengkap,” kata Suwanto.

Sementara itu, perwakilan manajemen Socio Lounge saat hendak dikonfirmasi oleh awak media usai rapat, justru memilih buru-buru meninggalkan Kantor DPRD Balikpapan. Media ini juga berusaha melakukan konfirmasi ke Hotel Horison Sagita, namun di Socio Lounge tak ditemukan satu pun perwakilan manajemen.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed