Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Sebanyak 9 perwakilan pedagang kaki lima (PKL) Pasar Klandasan Balikpapan, tepatnya yang berlokasi di lapangan parkir pasar, mendatangi Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (19/06/2023).
Mereka bertemu Komisi I DPRD Balikpapan untuk mengadukan nasib mereka yang telah mendapatkan surat peringatan dari Satpol PP Balikpapan untuk membongkar lapaknya.
Bahkan, mereka diberi waktu 2×24 jam untuk membongkar sendiri lapak-lapak mereka dengan alasan yang kurang dipahami pedagang. Tentu saja, diterimanya surat pemberitahuan dari Satpol PP Balikpapan itu membuat resah sekitar 47 PKL Pasar Klandasan Balikpapan.
Rombongan pedagang yang dikoordinatori oleh Zaldi ini diterima anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung bersama Ketua serta anggota Komisi I DPRD Balikpapan lainnya.
Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Andi Arif Agung mengatakan, mengadunya perwakilan PKL Pasar Klandasan ini berdasarkan surat Satpol PP Balikpapan untuk pembongkaran lapaknya.
“Kebijakan pembongkaran ini kan kita belum tahu yang mana-mana, yang sebenarnya jadi prioritas,” kata Andi Arif Agung ditemui media ini di ruang Komisi I DPRD Balikpapan.
Yang kedua, tambah Andi Arif Agung, mereka menyadari sepenuhnya bahwa semua itu persoalannya kewenangannya Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, tapi di sisi yang lain mereka tidak bisa mendadak-mendadak, yakni diberi waktu 2×24 jam.
“Makanya tadi kita ajak ketemu, kita mediasi dengan teman-teman Satpol PP, bahwa situasi ini bagaimana. Ternyata, ini situasi aga berbeda, walaupun ke depannya ini bisa saja ini saling keterkaitan, karena menyangkut kawasan,” jelas politisi Partai Golkar Balikpapan ini.
Kemudian, lanjut A3, sapaan akrab Andi Arif Agung, dimediasikan supaya prosesnya dikomunikasikan lagi antara pedagang dengan Satpol PP Balikpapan. Kemudian leading sektor yang mengurusi masalah PKL, dalam hal ini Dinas Perdagangan Balikpapan memberikan waktu untuk persiapan-persiapan lainnya, karena tidak mungkin dikasih waktu 2×24 jam.
“Itu saja sih. Selebihnya, saya minta mereka untuk melakukan komunikasi atau mengadu lagi ke Komisi II DPRD Balikpapan yang membidangi masalah PKL, khususnya leading sektornya teman-teman Dinas Perdagangan,” tandasnya.
Sementara itu, Koordinator PKL Pasar Klandasan Zaldi mengatakan, pihaknya bersama perwakilan PKL Pasar Klandasan datang dan menemui Komisi I DPRD Balikpapan untuk mengadukan nasib para PKL terkait diterimanya surat pemberitahuan pembongkaran lapak.
“Kedatangan kami ke sini untuk mengadukan nasib kami yang telah mendapat surat pemberitahuan dari Satpol PP untuk membongkar sendiri lapak-lapaknya. Mendadak, kita dikasih waktu 2×24 jam,” kata Zaldi.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment