by

Diduga Jadi Tempat Nyabu, Petak di Pasar Pandansari Disegel

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Sebuah kios di Blok B1 Pasar Pandansari Balikpapan Barat disegel dengan cara digembok pakai rantai dan ditutup triplek oleh petugas gabungan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan dan petugas TNI Polri, Selasa (22/08/2023).

Penyegelan kios No 204 di lantai dasar Pasar Pandansari ini dilakukan karena diduga dijadikan lokasi pesta narkoba jenis sabu-sabu. Tak hanya itu, kios tersebut disegel juga karena pemanfaatannya tidak sesuai peruntukan yakni kios yang seharusnya hanya untuk berjualan, justru dimanfaatkan sebagai tempat tinggal oleh seorang warga bernama Muktar.

Tak ada perlawanan dari penghuni petak saat petugas gabungan mengeluarkan barang-barang dari dalam petak, dan meletakannya di sudut gang.

Kepala Seksi Pengawasan Perdagangan Disdag Balikpapan La Assa mengatakan, kegiatan hari ini adalah penertiban dan penyegelan kios atau petak di Pasar Pandansari karena fungsi petak tersebut tidak sesuai dengan Perda Kota Balikpapan No 34 Tahun 2000 tentang Pembinaan Pedagang Pasar.

“Peringatan dan imbauan yang sudah dibuat oleh Disdag Balikpapan, yang ditandatangani oleh Kepala Disdag Balikpapan Bapak Haemusri, menyalahi fungsi dari bangunan tersebut,” kata La Assa.

Sesuai aturan, tambah La Assa, hari ini petak ditertibkan dan dikosongkan isinya. Ketika pemilik petak mau memanfaatkan petaknya lagi, nanti disuruh membayar retribusi yang tertunda.

“Selain tidak sesuai peruntukannya, petak yang ditertibkan dan disegel ini juga diduga dimanfaatkan sebagai lokasi pesta sabu-sabu oleh oknum warga tidak bertanggung jawab. Hari ini kita kosongkan, kita segel. Kalau ada urusan nanti kita arahkan ke UPT,” tandas La Assa.

Selain di Blok B1, terang La Assa, penertiban terhadap petak yang diduga dijadikan tempat nyabu sebelumnya juga pernah dilakukan. Saat itu, tim gabungan dari UPT Pasar Pandansari bersama aparat TNI Polri melakukan penertiban dan mendapati ada oknum warga yang tengah pesta sabu-sabu.

“Oknum warga yang di petak sebelah sana sudah dikirim ke Polsek. Kalau yang di sini, kemarin indikasinya nyabu, sama. Cuma waktu penertiban kita tidak temukan barang bukti,” jelas mantan Komandan Polisi Pengawas Bangunan dan Lingkungan (Polwasbanglink) Satpol PP Balikpapan ini.

Menurut La Assa, total ada 3 petak atau kios Pasar Pandansari yang ditertibkan. Satu dilakukan pengosongan dan penyegelan, yang dua petak menyusul karena sedang dicari pemiliknya.

“Terduga pelaku pesta sabu-sabu saat ini sedang ditangani oleh aparat Polsek Balikpapan Barat. Sudah dikirim ke Polsek,” tandasnya.

Sementara itu, penghuni petak 204, Muktar mengatakan, sudah satu tahun lebih dirinya tinggal di petak tersebut. Dirinya menempati petak karena dalam kondisi kosong, tanpa mengetahui siapa pemiliknya.

“Saya lihat kosong ya saya masuk saja. Saya tinggali. Lama sudah, kurang lebih 1 tahun. Saya tinggali saja, gak tahu siapa pemiliknya,” kata Mukhtar.

Terkait ada dugaan petak tersebut dijadikan lokasi pesta sabu-sabu, Mukhtar membantah. “Tidak ada yang pesta sabu-sabu di sini. Waktu itu memang ada penertiban, tapi kami tidak nyabu,” tutupnya.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed