Kabargupas.com, BALIKPAOAN – Dua warga Kalimantan Timur, tepatnya warga Teritip Kota Balikpapan dan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terpaksa berurusan oleh aparat kepolisian, Selasa (04/04/2023).
Pasalnya, kedua warga ini diduga bagian dari sindikat peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang meresahkan masyarakat. Dari tangan kedua, polisi menyita sabu-sabu seberat 49,7 gram.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo membenarkan adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tanpa izin dan melanggar Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dua warga diduga pelaku penyalahgunaan narkotika masing-masing berinisial A dan U ini diamankan di jalan poros Balikpapan – Samboja, Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur oleh personel Ditresnarkoba Polda Kaltim,” kata Yusuf Sutejo dalam siaran resminya, Rabu (05/04/2023).
“Pelaku diketahui berinisial A (43) warga Jalan Handil Tarun, RT 23 Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur dan U (37) warga Jalan Handil Halimah RT 06 Kelurahan Samboja, Kecamatan Samboja, Kukar,” jelasnya.
Menurut Yusuf, awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa sering terjadi peredaran narkoba di kawasan jalan poros Balikpapan – Samboja, Teritip, Balikpapan Timur. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku sekitar pukul 15.00 WITA.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 klip plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,90 gr bruto, 1 klip plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 48,8 gr bruto, 1 plastik Energen, 2 buah handphone, serta 1 motor Yamaha Soul GT,” jelasnya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis: Poniran
Sumber: Humas Polda Kaltim
Comment