Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Diduga tak miliki izin, aktivitas galian C di kawasan Jalan Pulau Balang Kilometer 13, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat, dihentikan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (03/06/2025).
Di lokasi tersebut, aktivitas galian C dilakukan dengan menggunakan sebuah alat berat, yang melakukan pengerukan tanah di lokasi kegiatan yang rencananya untuk dimanfaatkan sebagai kawasan pemukiman.
Penghentian aktivitas galian C ini dipimpin oleh Kabid Penegakan Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan dengan tujuan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 atas Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Kabid Penegakan Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan mengatakan, dari hasil monitoring di sejumlah lokasi pada pekan lalu, Satpol PP Balikpapan mendapat laporan jika di kawasan Kilometer 13 ada aktivitas galian C, yang diduga tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota Balikpapan.
“Saat kami melakukan monitoring, kami mendapati adanya aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki izin. Saat ditemui, pemilik lahan mengaku telah mengantongi izin dari instansi terkait, namun ketika diminta menunjukkan izin-izinnya, pemilik lahan tidak bisa menunjukkan,” kata Yosep.
Karena tak bisa menunjukkan legalitas galian C tersebut, terang Yosep, pemilik diminta untuk datang ke Kantor Satpol PP Balikpapan untuk dimintai keterangannya serta menunjukkan kelengkapan perizinannya.
“Sayang, pemilik lahan tidak kooperatif, tidak datang dan tidak menunjukkan itikad baiknya,” ungkap Yosep.
Karena dianggap tak kooperatif, ujar mantan pejabat di Disporapar Balikpapan ini, maka hari ini dilakukan penertiban galian C tersebut. Tak hanya itu, aktivitas galian C ini kemudian dihentikan sementara, sambil menunggu pemilik lahan bisa menunjukkan legalitasnya, seperti izin pemanfaatan lahan, serta lainnya.
“Penertiban galian C di Balikpapan masuk dalam beberapa Perda, di antaranya Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 29 Tahun 2000 tentang Izin Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C dan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum,” jelas Yosep.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penambangan secara ilegal, baik aktivitas galian C tanpa izin maupun kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat merusak lingkungan serta berdampak terhadap kehidupan masyarakat sekitar.
“Kami imbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan berdampak terhadap masyarakat sekitar dengan melakukan kegiatan galian C tanpa izin maupun kegiatan-kegiatan yang merusak lingkungan lainnya,” tutup Yosep.
Dari data yang ada, Dinas ESDM Kaltim memantau 108 titik galian C untuk menekan penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan. Selain itu, Pemerintah Kota Balikpapan juga telah menghentikan kegiatan galian C di beberapa lokasi karena izin yang tidak lengkap atau karena adanya pelanggaran aturan.
Poniran | Nurhayati
Comment