Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Diduga tidak memiliki izin, proyek sebuah bangunan di kawasan Jalan MT Haryono Balikpapan, dihentikan sementara aktivitasnya oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (03/06/2025).
Bangunan yang rencananya akan dijadikan hotel dan pub atau tempat hiburan malam (THM) ini, dihentikan sementara aktivitas pekerjaannya karena sudah mendapat teguran untuk yang kesekian kalinya. Namun, hingga jatuh tempo untuk kelengkapan perizinan, pihak hotel itu tidak melengkapinya.
Gerah karena teguran atau peringatannya tak dianggap, tim Satpol PP Balikpapan yang dipimpin Kabid Penegakan, Yosep Gunawan, bersama perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (DPMPT) Balikpapan langsung mendatangi lokasi proyek dan meminta para pekerja yang melakukan aktivitas untuk menghentikan sementara.
Kabid Penegakan Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan mengatakan, penghentian sementara aktivitas pembangunan hotel dan club di kawasan MT Haryono berdasarkan arahan pimpinan yang mendapatkan laporan dari masyarakat.
“Laporan kita tindaklanjuti dengan berkoordinasi kepada pihak-pihak terkait dan mendatangi lokasi proyek. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata proyek pembangunan hotel dan club malam (tempat hiburan malam, red), pihak hotel ternyata tidak bisa menunjukkan kelengkapan izinnya,” kata Yosep Gunawan.
“Karena tak memiliki izin, maka seluruh aktivitas pekerjaan yang ada di lokasi ini dihentikan sementara, sembari menunggu kelengkapan perizinannya terbit, seperti kelengkapan berupa site plan, AMDAL Lalin, serta izin-izin lainnya,” tandasnya.
Sebelumnya, menurut Yosep, proyek pembangunan hotel dan club malam ini sudah pernah diberikan teguran oleh jajaran Satpol PP Balikpapan karena belum lengkapnya perizinan yang dimiliki, namun tetap melakukan pembangunan.
“Karena proyek terus berjalan tanpa kelengkapan perizinan, dan kami anggap adanya pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan, maka hari ini kami melakukan penertiban dengan menghentikan sementara aktivitas proyek sembari menunggu kelengkapan perizinannya,” tukas Yosep.
Dia menambahkan, pihaknya juga tidak menghalanginya orang yang akan membuka usaha di Balikpapan, namun, pihaknya meminta warga atau investor yang akan berusaha di Kota Minyak ini harus tetap mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan.
“Silakan jika ingin berinvestasi atau membuka usaha di Balikpapan. Namun, untuk memperlancar investasi tersebut harus tetap mengikuti peraturan yang ada,” tandasnya.
Sementara itu, perwakilan proyek hotel dan pub, Hendra mengakui jika kelengkapan perizinan yang saat ini masih belum lengkap. Mengingat, pengurusan kelengkapan perizinan sebelumnya bukan dirinya yang mengurus.
“Kalau misalnya mereka seperti itu (menegakkan aturan, red) kita coba ikuti. Saat ini kan sedang berproses. Rencananya bangunan yang sedang dikerjakan ini akan dibuat hotel dan pub,” kata Hendra.
Poniran | Nurhayati
Comment