Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Diduga tidak sesuai progres capaian dan DP (down payment) proyek, pembangunan Rumah Sakit Balikpapan Barat, dilaporkan Forum Masyarakat Antikorupsi (Formak) Indonesia Kalimantan Timur (Kaltim) ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di Jakarta.
Laporan proyek rumah sakit yang berlokasi di Jalan Letjen Suprapto Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat tersebut dibawa langsung oleh Ketua Formak Indonesia Kalimantan Timur, A. Arifin pada Selasa (08/04/2025).
Ketua Formak Indonesia Kalimantan Timur, A. Arifin mengatakan, proyek Rumah Sakit (RS) Balikpapan Barat dalam kontraknya dimulai pada 5 Juni 2024 dengan nilai Rp106 miliar dan kontraktor pelaksananya diduga telah menerima DP senilai 20 persen dari nilai kontrak atau sekira Rp18 miliar (sudah dipotong pajak, red).
“Namun, proyek rumah sakit tersebut hingga kini progresnya diduga tidak tercapai. Bahkan informasi di lapangan bahwa di lokasi proyek juga sudah tidak ada kegiatan lagi,” kata Arifin, dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Rabu (09/04/2025).
Karena tidak ada kesesuaian antara nilai DP dan progres, tambah Arifin, maka Formak Indonesia Kalimantan Timur mengambil tindakan untuk melaporkannya ke KPK RI guna dilakukan penyelidikan ataupun KPK RI bisa supervisi ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) maupun Polda Kaltim.
“Karena ini menyangkut uang rakyat, maka siapapun harus mempertanggung jawabkan kegiatan yang bersumber dari dana APBD (Anggaran Pendapatan Asli Daerah), khususnya APBD Kota Balikpapan,” tandasnya.
Menurut Arifin, ada dua laporan ke KPK RI selain pembangunan proyek rumah sakit tersebut, yakni ada juga pengadaan ekatalog di salah satu dinas di Balikpapan.
“Kedepan akan menyusul beberapa laporan terkait kegiatan-kegiatan yang kami anggap pekerjaannya tidak becus,” kata arifin.
Terpisah, Sekretaris Umum DPP Formak Indonesia, Anjas Dasmuri juga meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, khususnya Walikota Balikpapan untuk mengevaluasi ketat setiap peserta yang ikut lelang atau tender dipekerjaan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Jangan sampai proyek-proyek yang dikerjakan oleh perusahaan-perusahaan di luar Balikpapan, pada akhirnya pekerjaan tersebut terbengkalai. Yang rugi adalah warga Balikpapan diakibatkan pekerjaan molor bahkan tidak sesuai spesifikasi,” kata Anjas.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Balikpapan, Dra. Alwiyati Apt saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp tidak memberikan tanggapan. Pesan WhatsApp di nomor pribadinya terlihat centang dua.
Poniran | Nurhayati
Comment