by

Diperpanjang, Pansus Utilitas Kejar Pengembang Serahkan PSU

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Implementasi Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2013, tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Perumahan DPRD Balikpapan telah resmi diperpanjang masa kerjanya.

Anggota Pansus Utilitas DPRD Balikpapan H. Haris mengatakan, diperpanjangnya Pansus ini, karena masa kerja pansus saat itu berbenturan dengan adanya kegiatan DPRD lainnya seperti pembahasan APBD Perubahan 2022, APBD Murni 2023, dan acara-acara lainnya, baik di Pemerintahan maupun di DPRD Balikpapan sehingga Pansus minta diperpanjang sampai bulan 3 atau Maret 2023.

“Ada 200 lebih pengembang yang menjadi perhatian dari Pansus Utilitas DPRD Balikpapan ini, sementara waktu yang dimiliki oleh Pansus Utilitas hanya 3 bulan. Guna mengejar target kewajiban para pengembang ini, makanya kami minta Pansus Utilitas ini diperpanjang, mulai Januari hingga Maret 2023 mendatang,” kata Haris .

Haris menyampaikan, kegiatan anggota DPRD Balikpapan bukan hanya mengurusi pengembang yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan. Namun, karena kegiatan anggota DPRD Balikpapan banyak seperti melakukan rapat dengar pendapat, rapat paripurna, serta aktivitas kedinasan DPRD lainnya, menyebab kinerja Pansus Utilitas tidak maksimal.

“Total PSU perumahan yang sesuai aturan adalah 60-40 persen. Lahan untuk perumahan 60 persen, maka lahan untuk PSU seluas 40 persen. Ke-40 persen lahan ini dipergunakan untuk ruang terbuka hijau dan PSU perumahan, seperti taman, sekolah, bozem, pemakaman, akses jalan serta lainnya,” jelas Haris.

“Untuk pemakaman, total lahan yang wajib pengembang sediakan di kawasan perumahan sesuai aturan adalah seluas 2 persen dari jumlah lahan yang dipergunakan untuk perumahan,” tandasnya.

Hal ini dilakukan, jelas politisi PDI Perjuangan ini, karena memang kerjanya Pansus Utilitas yang diketuai oleh Muhammad Taqwa dan Wakil Ketua Alwi Al Qadri ini  memang bertujuan untuk mengejar hak Pemerintah Kota dari pengembang yang ada di Balikpapan.

“Di Balikpapan ada pengembang yang aktif dan tidak aktif. Total ada 200 lebih pengembang dari 3 asosiasi pengembang di Balikpapan, yakni  REI, APERSI serta lainnya. Makanya saya bilang, kasihan masyarakat nantinya jika kewajiban pengembang 40 persen itu tidak segera diserahkan kepada Pemerintah,” ujar anggota Komisi III DPRD Balikpapan ini.

Diakui Haris, ada niat baik dari para pengembang tersebut, tapi mereka akan menyerahkannya satu persatu melalui masing-masing asosiasi. Tidak  bisa semuanya terlaksana, tetapi meski Pansus Utilitas berhenti, tapi kewajiban para pengembang harus tetap dilaksanakan, salah satunya tentang lahan pemakaman.

“Kan begitu. Itu yang kita kejar. Ada kewajiban pengembang yang harus ditunaikan. Jangan sampai nanti masyarakat (penghuni perumahan, red) yang dirugikan,” pungkas Haris.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed