Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Rapat paripurna ke-12 Masa Sidang II tahun 2024 digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan di Ballroom Hotel Gran Senyiur Jalan ARS Muhammad Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (26/07/2024).
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Balikpapan Budiono didampingi Wakil Ketua II DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle serta dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Balikpapan Muhaimin ini, melaksanakan 2 agenda.
Kedua agenda rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan ini adalah pertama, penyampaian Nota Penjelasan (Nopen) Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Balikpapan 2024-2044 dan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan Tahun 2024-2043.
Agenda kedua yakni penyampaian Laporan Kerja dan Rekomendasi Panitia Khusus DPRD Kota Balikpapan, yakni Panitia Khusus Piutang Pajak Daerah dan Panitia Khusus Pengawasan Aset Tetap Tanah dan Bangunan Gedung Serta Tindak Lanjut Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Kawasan Perumahan.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono dalam sambutannya mengatakan, rapat paripurna yang digelar DPRD Kota Balikpapan hari ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Agenda pertama, ada dua akan disampaikan oleh Sekda Kota Balikpapan Bapak Muhaimin mewakili Wali Kota Balikpapan yakni penyampaian Nota Penjelasan (Nopen) Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Balikpapan Tahun 2024-2044 dan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan Tahun 2024-2043,” kata Budiono.
Menurut Budiono, perindustrian merupakan bagian dari perkembangan nasional yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai tradisi dan kelestarian lingkungan hidup, serta kepentingan nasional.
“Pembangunan perindustrian ini diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan,” ujar politisi PDI Perjuangan Balikpapan ini.
Lebih lanjut, tambah Budiono, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian yang menyatakan bahwa peran penting Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, dalam pengembangan industri di daerahnya wajib untuk menyusun Rencana Pembangunan dan Pembangunan Industri yang mengacu kepada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional dan kebijakan industri nasional (KIN) yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
“Pesatnya perkembangan Kota Balikpapan, terlebih setelah ditetapkan sebagai beranda Ibu Kota Nusantara perlu perencanaan tata ruang wilayah yang partisipatif, antisipatif dan strategis sehingga mampu mengarahkan atau menampung aktivitas penduduk secara ruang dan waktu,” tandas Budiono.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment