by

Dispora Kaltim: Adopsi Pedoman UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan

Kabargupas.com, SAMARINDA – Dalam upaya meningkatkan kualitas pembinaan atlet di Kalimantan Timur, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim kini mengadopsi pedoman baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan sistem pembinaan yang lebih terstruktur dan berkesinambungan di tingkat daerah.

Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora Kaltim, Rasman, mengungkapkan bahwa penyesuaian ini bertujuan agar setiap langkah dalam program pembinaan atlet lebih terarah dan sesuai dengan prinsip pembangunan olahraga yang berkelanjutan.

“Upaya adaptasi ini bertujuan agar setiap langkah dalam program pembinaan atlet semakin jelas dan terarah,” ungkapnya, Senin (11/11/2024).

Rasman menambahkan bahwa aturan baru dalam undang-undang ini menekankan pentingnya pembinaan yang berkelanjutan dan terencana, khususnya dalam membangun fondasi jangka panjang di bidang olahraga. Hal ini diharapkan dapat memberikan arah baru bagi Dispora Kaltim untuk fokus dalam pembinaan atlet yang lebih sistematis dan efektif.

“Kami ingin semua langkah yang diambil sejalan dengan panduan UU Keolahragaan yang menekankan pentingnya pembangunan jangka panjang dalam bidang olahraga,” jelasnya.

Dengan adanya pedoman baru ini, Dispora Kaltim berharap pembinaan atlet di wilayah Kaltim semakin terarah, tidak hanya untuk mencapai prestasi jangka pendek, tetapi juga untuk mencetak atlet yang mampu bersaing di level nasional dan internasional. (Adv)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed