by

Ditempatkan di Ujung Perumahan, Ketua DPRD Balikpapan Soroti Lokasi Masjid Grand City

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Selain bendungan pengendali (bendali) banjir di kawasan Grand City Balikpapan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan juga menyoroti minimnya fasilitas ibadah berupa masjid dan sarana pendidikan.

“Selain masalah bendali, saya juga menyoroti persoalan minimnya tempat ibadah yakni masjid di lingkungan Grand City. Lokasi masjid disiapkan tempatnya di ujung perumahan yakni di dekat pertigaan Kilometer 8 Jalan Soekarno Hatta Balikpapan,” kata Alwi Alqadri, Ketua DPRD Balikpapan ditemui media ini saat sidak bendali di Grand City Balikpapan, Selasa (11/02/2025).

“Kita minta itu taruh di tengah. Kenapa, ya kita juga senang kalau masjid lokasinya berada di tengah-tengah pemukiman yang kondisinya bagus, tempatnya bagus. Tidak hanya masyarakat di komplek perumahan ini saja, namun masyarakat yang melintas di kawasan ini juga bisa memanfaatkan masjid untuk beribadah,” tambah Alwi Alqadri.

Begitu juga sarana pendidikan, lanjut Alwi, sapaan akrabnya, dirinya juga menyoroti karena lokasi pendidikan ditempatkan juga di kawasan terujung dari komplek perumahan Grand City.

“Kalau ditaruh di ujung-ujung siapa yang mau sekolah di sana. Kami minta kepada pengembang Grand City untuk menempatkan sarana tempat ibadah dan pendidikan lokasinya tidak di ujung perumahan, namun berada di lingkungan perumahan,” ujar Alwi.

Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi 3 DPRD Balikpapan, H. Yusri. Menurutnya, penempatan lokasi masjid sangat tidak pas jika berada di ujung perumahan. Mengingat, masjid ini sangat penting bagi warga yang akan melaksanakan ibadah salat maupun ibadah-ibadah lainnya.

“Kalau bisa lokasi masjid ditempat di tengah pemukiman. Kan di sini masih banyak tanah yang kosong. Jangan hanya cari keuntungan semata saja,” kata Yusri.

Sementara itu, Division Head Grand City Limjan Tambunan mengatakan, pihaknya tetap akan mempelajari lagi terkait lokasi rumah ibadah seperti yang disampaikan oleh DPRD Balikpapan. Mengingat, lokasinya sudah ditetapkan di tertentu di wilayah Grand City.

“Rumah ibadah itu nanti coba kita pelajari dengan OPD (organisasi perangkat daerah) terkait. Karena, menurut kami, sebagai swasta, rumah ibadah itu sensitif. Nanti kita coba lihat aturan-aturannya seperti apa,” kata Limjan.

“Kalau memang aturannya harus developer, pengembang yang mempropose, kami sih siap saja selama memang aturannya ada di dalam dan tertuang,” tutup Limjan.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed