Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Kaltim, tepatnya di dua kota berbeda yakni Samarinda dan Bontang.
Dari pengungkapan ini, narkoba jenis sabu seberat 1.505,18 gram atau 1,5 kilogram dan 21 butir pil ekstasi jenis Inex berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 4 pelaku diduga bagian dari sindikat peredaran narkoba antar kota di Kaltim.
“Narkoba jenis sabu seberat 1,5 kg lebih dan 21 pil ekstasi diamankan petugas dari para pelaku di Samarinda dan Bontang,” kata Kombes Pol Rickynaldo Chairul, S.I.K., M.M, Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H, dalam jumpa pers yang digelar di ruang Balai Wartawan Mapolda Kaltim Jalan Syarifuddin Yoes Balikpapan, Selasa (02/02/2021).
Menurut Rickynaldo Chairul diungkapnya kasus tersebut berdasarkan LP/29/I/Kaltim/Ditresnarkoba/Tgl 27 Januari 2021, dan LP/30/I/Kaltim/2021/Ditresnarkoba/Tgl 28 Januari 2021, serta LP/31/I/Kaltim/2021/Ditresnarkoba/Tgl 29 Januari 2021.
Dia menjelaskan, Ditresnarkoba Polda Kaltim dalam minggu ke-5 Januari 2021 telah melaksanakan penegakan hukum tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polda Kaltim dan telah berhasil mengamankan 4 pelaku pengedar narkoba jenis sabu beserta barang bukti.
“Berdasarkan pengembangan, 3 pelaku berhasil diamankan di Samarinda dan 1 pelaku di Bontang,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan, pengungkapan kasus narkoba ini berkat informasi masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka. Petugas mendapatkan informasi tersebut jika di Samarinda dan Bontang akan ada transaksi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
“Dari informasi tersebut, tim langsung bergerak dan melakukan pengintaian. Benar saja di daerah yang dimaksud, para pelaku akhirnya masuk dalam monitor, hingga akhirnya berhasil ditangkap bersama barang bukti,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menambahkan, barang bukti sabu seberat 1,5 kg sabu dan 21 pil ekstasi yang berhasil diamankan dari jaringan peredaran narkoba tersebut bisa menyelamatkan sekitar 7.550 warga Kaltim dari bahaya narkoba sesuai dengan perhitungan dari BNN.
“Para tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup,” tutup Ade Yaya Suryana.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment