Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 99,83 gram, Selasa (04/04/2023).
Pemusnahan puluhan gram barang haram yang dilaksanakan di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim ini disita dari dua tersangka masing-masing berinisial YH seberat 50,28 gram dan tersangka MS seberat 49,55 gram.
Panit Subdit II DitResnarkoba Polda Kaltim Iptu Rakib S.H mengatakan, pemusnahan 99,83 gram sabu-sabu ini berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor: SP.Musnah/48.e /IV/RES.4.1 / 2023.
“Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam wadah berisi air lalu diblender dan dibuang di dalam closet toilet Ditresnarkoba Polda Kaltim,” kata Rakib, ditemui wartawan usai kegiatan.
Menurut Rakib, sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka.
“Laporan kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan hingga dua warga berhasil diringkus dengan barang bukti berupa 99,83 gram sabu-sabu di tangan,” jelasnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut, lanjut Rakib, dilaksanakan sesuai dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
“Ya, ini sesuai dengan Undang Undang, dan menghindari hal-hal yang tak diinginkan,” tutup Rakib.
Hadir dalam pemusnahan sabu-sabu ini perwakilan dari Itwasda Polda Kaltim, Bid Humas Polda Kaltim, Bid Propam Polda Kaltim, Bidkum Polda Kaltim, Dittahti, serta Pengadilan Negeri Balikpapan.
Penulis: Wahyu Sugiarto
Editor: Nurhayati
Comment