Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menangkap seorang warga berinisial KD (22) karena diduga bagian dari sindikat peredaran narkoba di Balikpapan.
Dari tangan warga Perumahan PGRI Gang 5 RT 30 Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan ini, polisi mengamankan sebuah bungkusan berisi serbuk putih diduga sabu-sabu seberat 1 kilogram sebagai barang bukti.
“Pelaku berinisial KD (22), dia ditangkap di kawasan Taman Makam Pahlawan Jalan Marsma Iswahyudi Balikpapan, tepatnya di jalan masuk perumahan Bukit Jeruk Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan,” kata Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul, S.I.K, dalam siaran resminya, Selasa (11/10/2022).
Rickynaldo menjelaskan, awalnya petugas mendapatkan informasi seringnya terjadi transaksi narkoba di sekitar Taman Makam Pahlawan Jalan Marsma Iswahyudi Balikpapan Selatan. Oleh petugas, sekitar pukul 20.30 WITA anggota Opsnal Subdit II Ditreskoba Polda Kaltim mengamankan seorang warga berinisial KD.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati barang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu di tangan kanannya sebanyak 1 bungkus dengan berat bruto 1 kg. Narkoba ini dibalut dengan lakban warna coklat,” ungkapnya.
Selain mengamankan 1 kg sabu-sabu sebagai barang bukti, polisi juga mengamankan 1 unit Handphone warna hitam, 1 buah tas selempang warna biru, serta 1 buah tas bekas belanja warna putih.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti 1 kg sabu-sabu sudah di amankan petugas, kemudian sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Ricky, sapaan akrab Rickynaldo.
Penulis: Wahyu Sugiarto
Sumber: Humas Polda Kaltim
Comment