by

Ditunggu hingga 15 Januari 2025: Tak Komunikatif, Ratusan Rumah Warga di Somber Digusur

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Kesabaran ahli waris almarhum Daeng Toba, Sumaria Daeng Toba, yang tanah miliknya seluas 3,8 hektar ditempati oleh ratusan warga di kawasan Jalan AW Syahrani Somber, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, tampaknya sudah tidak bisa dibendung lagi.

Upaya komunikasi dan koordinasi dengan warga selaku pemilik bangunan yang berdiri di atas tanahnya itu, ternyata tidak juga membuahkan hasil. Padahal, Sumaria Daeng Toba berharap warga yang telah menempati tanahnya selama puluhan tahun itu mau berkomunikasi dan membicarakan tindak lanjut pasca putusan Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTNU) Samarinda yang berkekuatan hukum tetap terhadap nomor perkara 06/G.TUN/ 1996/TNH/PTUN/SDM Jo. 70/B/1997/PT.TUN.JKT Jo. 186 K/TUN/1998.

Akibat warga tak komunikatif, Sumaria Daeng Toba mengambil tindakan tegas dengan memasang puluhan patok batas tanah miliknya diantara bangunan rumah warga yang telah berdiri selama 40 tahun lebih di atas tanah seluas 3,8 hektar tersebut.

Sumaria Daeng Toba juga memberikan batas waktu hingga 15 Januari 2025, agar warga segera menunjukkan bukti kepemilikan tanahnya. Apalagi putusan PTUN Samarinda telah memenangkan dirinya sebagai penggugat pada perkara sengketa lahan di lokasi tersebut.

Tak hanya itu, PTUN Samarinda juga menyatakan batal keputusan tata usaha negara Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor (SHGB) Nomor 10 Tahun 1984 Batu Ampar dengan lampirannya Surat Ukur Nomor 1684 Tahun 1984 atas nama sebuah perusahaan berinisial PT GIB yang sebelumnya telah diterbitkan.

Pemilik tanah, Sumaria Daeng Toba mengatakan, karena warga yang menempati tanahnya tidak mau berkomunikasi lagi, maka pemasangan patok pembatas bertuliskan “SDT” dilakukan sebagai bentuk tindakan tegas selaku pemilik tanah yang sah.

“Kemarin saya pasang patok. Terus saya tulis nama saya SDT. Jadi saya pasang batas itu sampai ke ujung, ke ujung batas tanah saya. Terus di depan rumah-rumah itu yang masuk di sertipikat Nomor 10 saya pasang semua,” kata Sumaria Daeng Toba, dihubungi media ini, Jum’at (13/12/2024).

Langkah selanjutnya, jelas Sumaria, sapaan akrabnya, pihaknya telah membuat surat pemberitahuan penting yang ditujukan kepada warga RT 45 dan RT 58 untuk segera menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang sah, baik berupa surat dari almarhum Daeng Toba, almarhum Borahima dan almarhum Matta, maupun sertifikat pecahan dari HGB No. 10 atas nama PT GIB.

“Permintaan ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik bersama. Namun, hingga saat ini, tidak ada bukti kepemilikan yang diserahkan kepada saya, meskipun pada pertemuan tanggal 30 November 2024, disepakati bahwa bukti-bukti tersebut akan dikumpulkan melalui Ketua RT 45 dan RT 58,” tukasnya.

Dengan tidak terlihat adanya itikad baik dari warga maupun pengurus RT, lanjut Sumaria, pihaknya merasa perlu mengambil langkah tegas. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan perhitungan sewa lahan/tanah yang telah ditempati selama 40 tahun terakhir, yaitu sejak tahun 1984 hingga 2024.

“Apabila hingga tanggal 15 Januari 2025 tidak ada itikad baik warga untuk menyelesaikan kewajiban atau menyerahkan bukti kepemilikan, saya akan mengambil langkah lebih lanjut, termasuk tindakan penggusuran bangunan rumah warga yang berdiri di atas tanah saya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Sumaria menyatakan siap mengambil alih tanahnya seluas 3,8 hektar di kawasan Somber Balikpapan Utara yang selama puluhan tahun diakui oleh sebuah perusahaan perumahan berinisial PT GIB yang kini tanah itu sudah berdiri ratusan rumah warga.

Ratusan rumah warga itu berlokasi di 4 RT di Jalan AW Syahrani Somber (dekat eks Pelabuhan Feri Somber, red) Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, yakni di RT 58, 45, 01, dan RT 02.

Hal itu dilakukan setelah terbitnya surat keputusan PTUN Samarinda terkait permohonan eksekusi yang diajukan Sumaria Daeng Toba terhadap nomor perkara 06/G.TUN/ 1996/TNH/PTUN/SDM Jo. 70/B/1997/PT.TUN.JKT Jo. 186 K/TUN/1998.

Tak hanya itu, PTUN Samarinda juga menyatakan batal keputusan tata usaha negara Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 10 Tahun 1984 Batu Ampar dengan lampirannya Surat Ukur Nomor 1684 Tahun 1984 atas nama PT GIB.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed