Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Setelah sebelumnya dilakukan rapat pemantapan, penertiban pedagang kaki lima (PKL) di fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) pada kawasan Pasar Pandansari Kota Balikpapan, akhirnya dilakukan, Selasa (23/07/2024).
Penertiban yang melibatkan aparat gabungan dari Satpol PP Balikpapan, TNI Polri serta aparat dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan seperti Dinas Perdagangan Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan serta instansi terkait lainnya ini, sempat diwarnai ketegangan.
Sejumlah pedagang tidak mau ditertibkan, dan memilih tetap bertahan meski petugas Satpol PP Balikpapan akan melakukan pembongkaran jika pedagang tidak melakukan pembongkaran secara mandiri.
Padahal, surat sosialisasi hingga penyerahan surat peringatan pembongkaran lapak di fasum dan fasos di kawasan tersebut sudah dilakukan jajaran Satpol PP Balikpapan sebulan sebelumnya. Namun, saat penertiban dilakukan ternyata ada beberapa pedagang yang masih mengabaikannya.
“Jangan main bongkar. Kalau dibongkar solusinya bagaimana. Kami hanya diberi surat pemberitahuan jika akan ada penertiban, tapi kami tidak pernah diundang untuk diskusi dan mencari solusinya,” kata Ridwan, salah seorang pedagang.
“Ya jangan main bongkar. Kalau dibongkar, solusinya apa bagi kami,” timpal pedagang lainnya.
Suasana makin memanas ketika petugas Satpol PP Balikpapan tetap akan melakukan pembongkaran jika pedagang masih bertahan di lokasi tersebut karena berada di fasum dan fasos serta dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan tentang Penyelanggaraan Ketertiban Umum.
Pedagang akhirnya membongkar sendiri lapak dan terpalnya setelah Satpol PP Balikpapan mengerahkan satu unit alat berat. Satu persatu PKL yang berada di emperan bangunan toko melepas sendiri terpal-terpalnya serta mengamankan dagangannya.
Penertiban PKL di seputaran Pasar Pandansari ini juga dihadiri anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan yang dipimpin Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan Ali Munsjir Halim didampingi Wakil dan anggota Komisi II DPRD Balikpapan diantaranya Nelly Turuallo, Taufik Qulrahman, Fitriani, Danang Eko Susanto, Capt. Hatta, Pantun Goltom dan lainnya.
Kasatpol PP Balikpapan, Boedi Liliono mengatakan, penertiban yang dilaksanakan ini merupakan bagian dari penataan kawasan Pasar Pandansari Balikpapan, khususnya yang berlokasi di fasum dan fasos.
“Penertiban keberadaan PKL di seputaran Pasar Pandansari ini merupakan tindakan lanjut dari rapat sebelumnya karena berada di fasum dan fasos serta melanggar Perda Kota Balikpapan tentang Penyelanggaraan Ketertiban Umum,” ujar Boedi Liliono.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Haemusri mengatakan, pihaknya bersyukur penertiban PKL yang berada di kawasan Pasar Pandansari, khususnya yang berada di atas fasum dan fasos serta keberadaannya mengganggu ketertiban umum ini mendapat dukungan dari DPRD Kota Balikpapan.
“Dari hasil rapat tadi, DPRD Kota Balikpapan mendukung untuk menata, san menertibkan PKL yang di atas fasum dan fasos. Ini sesuai dengan amanat Peraturan Daerah,” kata Haemusri.
Pembersihan atau penertiban PKL Pandansari ini dilaksanakan selama 3 hari, mulai 23-25 Juli 2024, sesuai kesepakatan setelah berdiskusi panjang terkait dengan penertiban Pasar Pandansari hari ini.
“PKL yang berada di lingkar luar, berarti PKL berada di luar pasar. Kita lihat dulu, kalau dia memang punya SIPTB (Surat Izin Pemakaian Tempat Berjualan) kita anjurkan mereka kembali masuk ke lapaknya masing-masing,” tutup Haemusri.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment