Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Pernyataan manajemen PT Karya Bersama Anugerah, selaku pengembang Green Valley 2 tentang kepemilikan perizinan, juga mendapat tanggapan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (23/01/2025).
Apa yang disampaikan oleh manajemen Green Valley 2 pada pernyataan tersebut dinilai kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan belum sepenuhnya benar.
Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan, terkait Green Valley, yang pertama untuk perizinan memang ada urutannya, seperti masuk melewati DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu).
“Syarat pertama, mereka harus terekam di Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yaitu khusus untuk tata ruang. Kemudian mereka harus mengurus Siteplan, itu untuk tapak rencana bangunan,” kata Sudirman, ditemui media ini, usai RDP di Kantor DPRD Balikpapan.
Setelah itu, tambah Sudirman, baru mengurus AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan), perlink, bisa UKL, UPL, plus PPL. Kemudian, pada saat membangun, bangunannya (fisiknya) itu nanti ada PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
“Sebenarnya, apa yang dilakukan oleh Green Valley, itu lagi berproses, belum selesai. Nah inilah yang jalan tengah, yang mau dicarikan solusi bahwa DPRD bersama OPD terkait meninjau lapangan. Ini kan ada istilah yang sah harusnya dan kenyataan,” ujarnya.
Seharusnya, tambah mantan Kadishub dan Kabag Humas Pemkot Balikpapan ini, setiap orang mau berusaha itu, izinnya lengkap dulu baru boleh beroperasi, membangun dan sebagainya. Tapi kenyataannya lagi berproses, belum keluar semua (izinnya, red), tapi sudah membangun.
“Makanya harus distop. Jadi kita tadi sepakat, dari Satpol PP didukung oleh OPD terkait (DLH, DPPR, DPMPTSP) dan Camat, Lurah, dan tokoh masyarakat yang hadir, sepakat tidak ada kegiatan pembangunan sebelum izin keluar,” tandasnya.
Karena ini, lanjut Sudirman, akan menjadi contoh yang buruk kalau semua orang yang membangun di Balikpapan, perizinannya tidak lengkap, tetap membangun.
“Dan ini akan jadi contoh buruk. Makanya DPRD bersama OPD terkait sepakat, kita akan tegas, kegiatan pembangunan yang ada di Green Valley distop sampai perizinan mereka tuntas,” tukas Sudirman.
Kalau diceritakan oleh manajemen Green Valley kemarin, ujar Sudirman, sudah berproses. Berproses kan belum selesai. Nah berarti setelah nanti selesai semua, baru boleh melakukan kegiatan lanjutan.
“Jadi sekali lagi, jangan sampai yang dilakukan Green Valley ini menjadi preseden buruk atau menjadi contoh buruk tentang pembangunan di Balikpapan. Makanya tadi sepakat, yang sudah terlanjur ini akan distop sampai perizinannya semua keluar dan tuntas,” ujar Sudirman.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Balikpapan, Hasbullah Helmi mengatakan, terkait pernyataan manajemen Green Valley 2 tentang perizinan yang masih berproses, pihaknya mengakui jika saat ini memang lagi memproses perizinan.
“Tapi bukan berarti, kalau sudah melakukan proses boleh bangun. Itu nggak boleh, tunggu izinnya keluar dong,” kata Helmi.
Helmi memberikan contoh, jika membuat SIM (Surat Izin Mengemudi), masih memohon dan belum keluar SIM-nya, tentu belum diperbolehkan membawa jalan mobil atau motor.
“Gak boleh kan. Harus punya SIM, baru boleh. Intinya itu. Jadi semua pelaku usaha, saya gak peduli siapa. Siapapun yang berinvestasi di Balikpapan, ikuti, taati aturan,” pungkasnya.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment