Oleh, Hery Sunaryo
Ketua Forum Masyarakat Untuk Transparansi (FORMAT)
Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Berita yang sangat mengejutkan masyarakat Kota Balikpapan, pada peringatan HUT ke-126 Kota Balikpapan hampir semua Fraksi di DPRD Balikpapan mengeluhkan tentang keterbukaan informasi dokumen APBD tahun 2023.
Fraksi PKS, PDIP, Gerindra, NasDem gabung dengan PKB, PPP, Demokrat, semua menyampaikan bahwa sampai saat ini anggota DPRD kesulitan mendapatkan dokumen APBD 2023, Hanya Fraksi Golkar yang tidak bersuara terkait sulitnya mendapatkan dokumen APBD tersebut. Bahkan, dokumen APBD tersebut terkesan disembunyikan.
Bisa dibayangkan kalau Anggota DPRD saja kesulitan mendapatkan dokumen APBD, apalagi masyarakat biasa, tentu dapat dipastikan akan lebih sulit lagi, artinya komitmen Pemkot dalam mendorong proses transparansi dan akuntabilitas, dalam mendorong pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and anti coruption) di Kota Balikpapan perlu dipertanyakan.
“Bisa kita bayangkan bagaimana anggota DPRD melakukan pembahasan APBD kalau kemudian tidak memegang dokumennya, padahal yang mengesahkan APBD Kota Balikpapan adalah DPRD, inikan terlihat aneh dan membingungkan,” kata Hery, Sabtu (11/02/2023).
“Ini seolah terjadi saling sandera menyandera kepentingan, antara Eksekutif dan Legislatif, terlihat jelas masing- masing memegang kelemahan sehingga siapa yang lemah maka tersandera dan dimanfaatkan untuk ancaman agar menuruti segala keinginan orang yang memegang kelemahan tersebut, kan jelas ini sudah tidak sehat dan dapat merugikan masyarakat kota Balikpapan.” imbuhnya.
DPRD harusnya mampu menciptakan cek and balance atas kinerja Walikota dan jajarannya, lanjutnya, termasuk mendorong transparansi anggaran, jangan – jangan dugaan yang beredar dimasyarakat saat ini benar terjadi bahwa ada dugaan yang lagi ramai menjadi pembicaraan masyarakat bahwa ada Rp 860 miliar, anggaran yang tidak dibahas, tetapi langsung disahkan, kemudian ada juga dugaan masyarakat tentang anggaran kegiatan prioritas walikota yang nilainya hampir Rp 70 miliar, yang pelaksanaan kegiatan PBJ nya akan di kondisikan melalui PL atau penunjukan langsung, kalau ini benar terjadi jelas ini sangat mencederai masyarakat kota Balikpapan.
Karena seharusnya semua ini harus dibahas dulu melalui Banggar di DPRD, ketika hampir semua Fraksi anggota DPRD berteriak kesulitan mendapatkan dokumen APBD, tentu ini sesuatu yang serius. Artinya DPRD selama ini tidak dapat bekerja maximal dalam menjalankan fungsinya.
“Padahal jelas bahwa Dokumen APBD itu adalah dokumen terbuka, bukan dokumen yang dirahasiakan karena semua itu adalah uang rakyat yang harus dikelola secara transparan. KPK dalam pertemuan dengan Bupati/Walikota se-Indonesia telah mengingatkan bahwa pengelolaan APBD harus Transparan dan Akuntable.” ujar Hery.
Keterbukaan informasi publik itu adalah kewajiban yang harus didorong pemerintah kota Balikpapan, agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam perumusan atau perencanaan kebijakan pembangunan kota Balikpapan.
Yang lebih penting harus dipahami Walikota dan DPRD, bahwa Pemerintah kota wajib hukumnya melibatkan partispasi masyarakat dengan menginformasikan kepada masyarakat kota Balikpapan mengenai kerja-kerjanya, dalam konteks perumusan, perencanaan, koordinasi dan sinkronisasi, serta evaluasi kebijakan pembangunan Kota, khususnya mengenai implementasi anggaran APBD kota.
“Bagaimana mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Anti coruption) kalau untuk mendapatkan dokumen APBD saja sulitnya minta ampun, bagaimana bisa Sinergi dan Berkolaborasi sebagaimana tema HUT Kota 126, kalau Pemerintahnya menutup akses informasi.” ungkapnya.
Sejauh ini, masih banyak OPD dikota Balikpapan yang enggan memberikan akses keterbukaan, apalagi kaitannya dengan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) APBD. Padahal DPA merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Sebagian besar, mereka hanya menyampaikan anggaran secara global. Padahal, DPA adalah dokumen informasi terbuka.
Hery menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pasal 52 disebutkan, Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai UU, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurangan paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 juta.
DPA APBD bukan dokumen informasi yang bersifat rahasia atau dikecualikan. Siapa pun bisa mengakses dokumen tersebut. Karena APBD itu uang rakyat. Dalam DPA itu ada rincian item-item beserta harga-harga apa yang mau dibelanjakan pemerintah dalam memakai uang rakyat,
“Harapannya dengan dibukanya DPA APBD secara lengkap maka masyarakat bisa turut serta mengawasi jalannya pemerintahan di Balikpapan,” tutup Hery. (*)
Comment