by

Dorong Peningkatan PAD, Komisi II DPRD Balikpapan Pastikan Sidak Wajib Pajak Sesuai Prosedur

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menegaskan bahwa kegiatan kunjungan lapangan atau inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah wajib pajak telah dilaksanakan sesuai prosedur dan merupakan bagian dari fungsi pengawasan.

Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Jafar Sidik, mengatakan bahwa sidak dilakukan untuk memastikan para wajib pajak daerah menjalankan kewajibannya membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Teman-teman Komisi II DPRD Kota Balikpapan telah menjalankan prosedur pengawasan melalui kunjungan lapangan atau inspeksi mendadak terhadap para wajib pajak daerah. Artinya, kami memastikan mereka menaati aturan dan tanggung jawabnya dalam membayar pajak sesuai ketentuan,” ujar Jafar Sidik saat ditemui wartawan di sela kegiatan di Kantor DPRD Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (19/2/2026).

Ia menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan Komisi II agar para wajib pajak lebih memperhatikan kewajibannya. Menurutnya, jika tidak dilakukan pengawasan, dikhawatirkan akan terjadi pembiaran yang dapat berdampak pada menurunnya kepatuhan pajak.

Dalam beberapa hari terakhir, tambah politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, Komisi II melakukan sidak ke berbagai tempat usaha, mulai dari restoran, kafe, hotel, spa hingga tempat hiburan malam. Seluruh sektor usaha tersebut menjadi perhatian tanpa ada fokus khusus pada jenis usaha tertentu.

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pelaku usaha dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak dari produk yang dijual. Pajak tersebut merupakan titipan dari masyarakat yang selanjutnya disetorkan ke kas daerah melalui Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam skema Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT),” jelasnya.

Jafar Sidik menambahkan, potensi pajak daerah berasal dari berbagai sektor, termasuk pajak restoran, hotel, dan tempat hiburan. Optimalisasi potensi tersebut dinilai penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan.

Terkait tingkat kepatuhan wajib pajak, Jafar menyebut data resmi dari Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan menjadi rujukan utama karena lebih akurat. Sementara itu, hasil sidak di lapangan hanya memberikan gambaran sebagian kecil dari keseluruhan kondisi.

“Survei di lapangan melalui sidak hanya sebagian kecil saja. Data lengkap dan akurat tetap berada di BPPDRD. Namun pada prinsipnya, kami ingin memastikan wajib pajak menyelesaikan tanggung jawabnya,” pungkasnya.

Poniran | Adv

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed