Kabargupas.com, BALIKPAPAN –
Pernyataan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Kalimantan Timur, tentang pembekuan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PAPPRI Kota Balikpapan akhirnya mendapat tanggapan dari pengurus DPC Balikpapan, Senin (03/05/2021).
Wakil Ketua DPC PAPPRI Balikpapan Soewardi Slamet mengatakan, mewakili Pjs Ketua DPC PAPPRI Balikpapan, Johny Bachryan, pihaknya meminta maaf kepada masyarakat, rekan-rekan PAPPRI khususnya, dengan adanya pemberitaan dari DPD. Setelah dilakukan rapat bersama seluruh anggota DPC, maka pihaknya menyampaikan klarifikasi ini agar permasalahannya bisa jelas.
“Intinya kami menyesalkan dan menyayangkan pernyataan yang dikeluarkan oleh DPD PAPPRI Kaltim, yang tak lain adalah Kakak kami, karena kami DPC merupakan adik daripada DPD,” kata Soewardi Slamet, saat ditemui Kabargupas.com di kediaman salah satu pengurus DPC PAPPRI Balikpapan, Senin (03/05/2021).
Menurut Soewardi, pernyataan yang disampaikan Ketua DPD PAPPRI Kaltim kurang tepat, karena pembekuan tersebut, surat diterima pada 25 April 2021, namun dalam surat tertanggal 7 April 2021. Itupun, pihaknya sudah menyurat lama, kurang lebih 1 bulan lamanya, tapi tidak dibalas.
“Kami di sini tidak mau berpolemik lebih jauh, namun kami ingin menegaskan bahwa kami sudah dimediasi oleh tim penyelesaian permasalahan di wilayah DPD PAPPRI Kaltim,” ujarnya.
Pada waktu itu, tambah Soewardi Slamet, di sekretariat DPC pihaknya, DPC dan DPD (ikut di tempat lain, rapat via zoom), ditegaskan bahwa DPD, sedangkan mengusulkan revisi kepengurusan mereka yang hingga sekarang ditangguhkan oleh DPP PAPPRI.
“Dalam zoom meeting dengan pengurus DPP, ditegaskan bahwa DPD yang sedang mengusulkan revisi kepengurusan mereka hingga sekarang ditangguhkan sehingga tidak beralasan untuk membekukan DPC, karena legalitas mereka (DPD PAPPRI Kaltim) belum mengantongi dari pusat. Jelas kami kaget kok tiba-tiba muncul seperti ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Soewardi menambahkan, pihaknya mengakui memang ada beberapa teman yang membuat surat ke DPD (ada 4 orang, rekan 1 panggung) pisah dan masih ada perbedaan pendapat adalah wajar. Tapi, seyogyanya harus dimediasi ulang (lagi).
“Kita sudah dimediasi sama pusat tanggal 26, 27 dan 28 April 2021. Termasuk DPD diberikan kesempatan untuk bertanya. Kita pun dikasih kesempatan yang sama untuk bertanya, menyampaikan sanggahan-sanggahan. Kita dengar bersama, DPD masih ditangguhkan, izinnya DPD ini, pengesahan susunan pengurus (SK) nya,” tukasnya
“Kami ditegaskan lagi ada surat, tanggal 19 April bahwa poin 4 menyatakan selama tim bekerja dan sebelum dikeluarkannya keputusan Ketua Umum tentang permasalahan organisasi di wilayah kerja DPD PAPPRI Kaltim, maka Ketua DPD PAPPRI Kaltim diminta untuk tetap mengacu kepada keputusan terdahulu dan tidak mengeluarkan keputusan baru terkait perubahan struktur organisasi dan susunan pengurus. Dan sekarang dia membekukan DPC PAPPRI Balikpapan, ya sangat kami sayangkan sekali,” tandasnya.
Hal yang sama juga disampaikan Wakil Sekretaris DPC PAPPRI Balikpapan Dra. Linda SP. Menurut Linda, dirinya sangat kecewa sekali dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Ketua DPD PAPPRI Kaltim yang telah membekukan DPC PAPPRI Balikpapan. Apalagi, DPC PAPPRI Balikpapan sudah melangkah untuk melakukan hal yang positif di Bulan Ramadan, salah satunya dengan rencana menggelar event Gema Ramadan dengan tema Indahnya Berbagi di Bulan Suci di salah satu pusat perbelanjaan di Balikpapan.
“Sebenarnya, acara itu kan sama sekali tidak ada membuat hal hal yang akan merugikan pihak DPD, kenapa harus muncul ini,” ucap Linda kecewa.
Dikarenakan rencana kegiatan Gema Ramadan sudah teragendakan dan sudah menjalin komunikasi dengan para sponsor, maka pihaknya tidak akan mundur dan akan tetap melaksanakan kegiatan tersebut.
“Kita tidak akan mundur karena acara ini agendanya DPC. Jadi DPC itu, sudah mengagendakan untuk pelaksanaan acara ini jauh-jauh hari sebelumnya. Kalau sudah di H-berapa terjadi seperti ini, tentunya itu sangat berpengaruh besar kepada kami dan jajaran,” jelasnya.
“Terkait surat pembekuan DPC, saya juga bingung karena surat pembekuan diberikan pada tanggal 25 April, tetapi di dalam surat justru tertanggal 7 April 2021, berlaku surut. Kan curang itu namanya, kemudian tujuan membekukan itu apa,” tandas Linda.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment