Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Rencana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah Pesisir di Kota Balikpapan mendapat tanggapan positif dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan, pihaknya menyambut baik rencana DPRD Balikpapan membuat Perda tentang Pengelolaan Sampah Pesisir yang saat ini masih dalam tahap kajian akademik.
Apalagi, melihat kondisi sampah di kawasan pesisir pantai yang makin hari sampahnya makin banyak, yang notabene harus mendapatkan perhatian dari Pemerintah Kota (Pemkot) maupun masyarakat Balikpapan.
“Kami menyambut baik rencana Komisi III DPRD Balikpapan membuat Perda tentang Pengelolaan Sampah Pesisir di Balikpapan. Apalagi tujuannya sangat baik untuk menangani persoalan sampah di pesisir,” kata Sudirman ditemui kabargupas.com, Selasa (13/09/2023).
Persoalan tentang kewenangan Pemerintah Provinsi tentang pantai yakni dari 0 sampai 12 mil, bisa dikolaborasikan agar penanganan sampah di pesisir kota Balikpapan dapat dilakukan.
“Dikawinkan dong (kolaborasi, red). Jadi kalau ada sesuatu yang jadi persoalan jangan dibikin persoalan, dicarikan jalan keluar. Memang secara aturan bahwa Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bicara kewenangan tidak ada lagi kita menangani laut karena diambil alih sama Pemerintah Provinsi,” kata Sudirman.
Tapi persoalannya, tambah Sudirman, adanya sampah di area 0 sampai 12 mil laut tadi, ternyata saat air pasang sampah turunnya ke pantai atau pesisir. Tugas kota atau kabupaten yang ketimpaan sampah ke pesisir tadi, mau tidak mau, harus mengelola.
“Mau tidak mau jadi beban kita. Kita tangani kan butuh biaya, kita tidak tangani salah. Kenapa salahnya, kota jadi kotor. Jadi yang betul ambil jalan keluarnya adalah koordinasi pembiayaan mungkin bisa dibantu dari Provinsi,” ujar mantan Kadihub Balikpapan ini.
Karena, lanjut Sudirman, kewenangan pantai 0 sampai 12 mil itu kewenangan provinsi, bagaimana provinsi bisa ikut terlibat dalam menangani sampah laut yang larinya ke pantai. Sampah laut ke pantai, terang Sudirman, berarti karena kewenangan provinsi diharapkan bisa memberikan dukungan dengan pembiayaan, peralatan, program dan lainnya.
“Jadi sampah-sampah di pantai tugas kita menangani, dan mengelola. Jadi kalau memang nanti rencana judulnya pengelolaan ya bisa saja. Sepakat saja kita,” tutup Sudirman.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment