Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Penetapan Jalan MT. Haryono, pada segmen Simpang Beruang Madu hingga Simpang Wika, sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) mendapat dukungan penuh dari DPRD Kota Balikpapan. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Balikpapan Nomor 188.45-370/2025 yang ditandatangani pada 5 November 2025.
Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, H. Yusri, mengatakan pihaknya—khususnya Komisi III—sangat mendukung langkah Pemerintah Kota Balikpapan dalam meningkatkan pengaturan lalu lintas pada ruas jalan tersebut.
“Keputusan itu berkaitan dengan meningkatnya volume kendaraan di kawasan tersebut yang menuntut adanya regulasi untuk menjaga keamanan, ketertiban, kelancaran, dan keselamatan lalu lintas,” ujar Yusri, Minggu (23/11/2025).
Ia juga menegaskan bahwa DPRD Balikpapan mendukung upaya Pemkot Balikpapan bersama Satlantas Polresta Balikpapan dalam mewujudkan ketertiban masyarakat dan ketertiban lalu lintas di area tersebut.
Menurut Yusri, Kawasan Tertib Lalu Lintas adalah area yang ditetapkan dan diawasi oleh instansi berwenang, seperti kepolisian dan Dinas Perhubungan, untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, teratur, tertib, dan lancar. Di dalam kawasan tersebut, pengguna jalan dituntut lebih disiplin dalam mematuhi aturan.
Berbagai Fungsi KTL
Yusri menjelaskan bahwa KTL memiliki sejumlah fungsi penting. Secara edukatif, KTL berperan meningkatkan kesadaran hukum dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
“Selain itu, KTL juga berfungsi sebagai kawasan percontohan bagi wilayah lain dalam pengelolaan lalu lintas yang baik,” katanya.
Fungsi lainnya adalah sebagai lokasi pengamatan untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan dan rekayasa lalu lintas, serta fungsi penegakan hukum, di mana kawasan tersebut menjadi prioritas dalam tindakan terhadap pelanggaran seperti parkir liar dan pelanggaran rambu lalu lintas.
Dari aspek keselamatan, KTL diharapkan mampu mewujudkan keamanan, ketertiban, kelancaran, dan keselamatan (Kamtibselcar) bagi seluruh pengguna jalan.
Yusri menambahkan, pelanggar aturan di kawasan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Pasal 63 dan 64, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf A dan B, Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) huruf D dan E, serta Perda Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 57.
“Semua aturan ini diberlakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan tersebut,” tutupnya.
Poniran | Adv












Comment