by

DPRD Balikpapan Gelar Paripurna, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Sebagai tindak lanjut dari rapat paripurna sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan kembali menggelar rapat paripurna lanjutan dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Balikpapan atas Perubahan Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 Pasca Penyesuaian Kebijakan Alokasi Dana Transfer ke Daerah pada Pemerintah Kota Balikpapan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Alqadri didampingi tiga Wakil Ketua DPRD yakni Yono Suherman, Muhammad Taqwa dan Budiono, yang pelaksanaannya di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, pada Kamis (20/11/2025).

Sebanyak 6 fraksi DPRD Kota Balikpapan menyampaikan pandangan umumnya, guna menanggapi nota penjelasan Wali Kota Balikpapan. Hadir dalam kegiatan ini, Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, para pejabat Pemkot Balikpapan dan pejabat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Balikpapan.

Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Alqadri dalam sambutannya menjelaskan, pada Selasa 18 November 2025 kemarin, Wali Kota Balikpapan menyampaikan perubahan nota penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026.

“Setelahnya Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota kota Balikpapan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah Kota Balikpapan telah melaksanakan rapat-rapat untuk mengurai setiap pos anggaran yang perlu dirasionalisasi pasca adanya penyelesaian kebijakan dana transfer ke daerah,” kata Alwi.

Menurut politikus Partai Golkar Balikpapan ini, dalam nota penjelasannya, Wali Kota Balikpapan menyampaikan perubahan kucuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2026, yaitu pendapatan daerah, semula direncanakan sebesar Rp 3,83 triliun menjadi Rp 2,95 triliun.

“Pendapatan daerah yang semula direncanakan Rp 3,83 triliun menjadi Rp 2,95 triliun. Belanja daerah, yang semula dianggarkan Rp 4,28 triliun menjadi Rp 3,36 triliun,” ungkap Alwi.

Kemudian, terang Alwi, pembiayaan daerah, semula dianggarkan sebesar Rp 450 miliar menjadi Rp 407,2 miliar. Kondisi ini akibat adanya pergeseran atas alokasi kurang salur dari pemerintah provinsi pada tahun anggaran 2024.

“Adapun fokus beberapa prioritas utama alokasi belanja daerah tahun 2026 mengalami perubahan, menyesuaikan kapasitas fiskal daerah menjadi, pertama pemenuhan belanja wali dan mengikat, dukungan terhadap program prioritas nasional dan daerah,” katanya.

“Kemudian, belanja yang mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan kinerja pembangunan daerah, efisiensi belanja operasional yang tidak berdampak langsung terhadap kinerja program serta pemenuhi belanja mandatory standing dan standar pelayanan maksimal (STM),” tandasnya.

Rapat paripurna yang digelar DPRD Kota Balikpapan ini, lanjut Alwi, merupakan rapat paripurna ke-6 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, serta menindaklanjuti surat Wali Kota Balikpapan Nomor: 000.5/2449/E/SETDA tanggal 7 Oktober 2025 perihal Tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2026.

Poniran | Adv

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed