by

DPRD Balikpapan Gelar Paripurna, Raperda Pengarusutamaan Gender Jadi Perhatian

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dua agenda penting dibahas dalam rapat paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan yang digelar di Lantai 8 Gedung Parkir Klandasan Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Senin (26/05/2025).

Dua agenda rapat yang dipimpin Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Alqadri ini adalah penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan tentang Pengarusutamaan Gender, dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung mengatakan, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender ini misalnya. Menurut Andi Arif Agung, Raperda ini dibuat untuk membuka seluas-luasnya atau memberi kesempatan kepada kaum perempuan untuk partisipasi di segala bidang.

“Dan ini memang dibuatkan model atau acuan aturannya. Walaupun, secara nasional sudah diaplikasikan dalam Pemilu, seperti 30% ke persyaratan wanita di pemilihan legislatif. Paling tidak, di Perda ini akan memberikan ruang seluas-luasnya untuk peran aktif gender,” kata Andi Arif Agung.

Andi Arif Agung menambahkan, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender ini disusun juga melihat kondisi Balikpapan yang partisipasi perempuannya terbilang masih kurang.

“Ya potensi itu selalu ada kan. Makanya kita ingin ketika Pengharustatamaan Gender ini kita buatkan dalam sebuah regulasi yang mengikat,” tukasnya.

Nanti semua regulasi, lanjut politisi Partai Golkar ini, bukan hanya terkait masalah persoalan pemilihan atau apa, tapi lebih kepada itu, yakni partisipasinya didorong untuk kemudian bisa berperan jauh lebih aktif lagi.

Dirinya menilai, bahwa Perda ini sangat urgen (mendesak). Oleh karena itu, pihaknya ingin semua pemerataan pembangunan bukan hanya melihat satu kalangan atau hanya didominasi laki-laki saja, tapi juga ingin perempuan ikut berpartisipasi.

“Tinggal bagaimana kemudian kita mendorong regulasinya untuk memperkuat situasi. Raperda Pengarusutamaan Gender yang saat ini sedang dibahas ini juga mengacu kepada peraturan yang lebih tinggi. Makanya kita ingin menterjemahkan itu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Alqadri mengatakan, rapat paripurna yang digelar hari ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-12 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025 ini mengagendakan penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan terhadap Raperda Balikpapan tentang Pengarusutamaan Gender, dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” tutup Alwi.

Hadir dalam rapat paripurna ini, Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, Sekda Kota Balikpapan, Muhaimin, pimpinan DPRD Balikpapan yakni Yono Suherman, Muhammad Taqwa, Budiono dan puluhan anggota DPRD Balikpapan lainnya.

Poniran | Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed