Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan pada pertengahan Juni 2026 ini menggelar rapat paripurna yang dilaksanakan di ballroom Hotel Gran Senyiur Jalan ARS Muhammad, Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo mewakili Wali Kota Balikpapan yang berhalangan hadir.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman menjelaskan, ada sejumlah agenda yang dibahas dalam rapat paripurna kali ini. Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015. tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Dalam rangka membahas sejumlah agenda penting, DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026,” kata Yono Suherman, dalam sambutannya, Senin (15/6/3026).
Menurut Yono, ada dua agenda yang dibahas dalam rapat paripurna ini, yakni penyampaian pemandangan umum Wali Kota Balikpapan terhadap Nota Penjelasan DPRD Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang Kota Ramah Lanjut Usia.
“Yang kedua, penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, dan perubahan atas Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan,” tutupnya.
Poniran | Nur











Comment