Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna di ruang paripurna gedung DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (05/02/2024).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh S. Sos didampingi Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono dan Laisa Hamisa serta dihadiri Sekda Kota Balikpapan Muhaimin mewakili Wali Kota Balikpapan.
Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh mengatakan, ada 3 agenda paripurna yang digelar DPRD Balikpapan hari ini, yakni Pengumuman Perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Badan Anggaran DPRD Kota Balikpapan.
“Kedua, Pengucapan Sumpah/Janji dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Balikpapan Sisa Masa Jabatan Periode 2019-2024 Atas Nama Muhammad Iwan, S.E, menggantikan Yohannis Patiung yang telah berpulang,” kata Abdulloh.
Ketiga, tambah politisi Partai Golkar Balikpapan ini, agenda selanjutnya adalah Pengumuman Penetapan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Dilaksanakannya rapat paripurna hari ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” tutup Abdulloh.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment