Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Tiga agenda penting dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, dalam rapat paripurna yang digelar di Lantai 8 Gedung Parkir Klandasan Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (21/04/2025).
Ketiga agenda penting ini ada kesepakatan terhadap Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Balikpapan Tahun 2025-2029 disertai Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Wali Kota dan DPRD Kota Balikpapan.
“Yang kedua, penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Balikpapan atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Balikpapan TA 2024,” kata Yono Suherman.
Agenda ketiganya, tambah politisi Partai Nasdem Balikpapan ini, adalah persetujuan atas Rancangan Peraturan DPRD Kota Balikpapan tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Rapat paripurna ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,” ujar Yono, sapaan akrabnya.
Kemudian, berdasarkan rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Balikpapan Tahun 2025-2029, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Daerah.
“Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ini adalah yang ke-9 Masa Sidang II Tahun Sidang 2024/2025,” tukasnya.
Hadir mendampingi Yono Suherman dalam rapat paripurna ini adalah Muhammad Taqwa dan Budiono selaku Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, serta puluhan anggota DPRD Kota Balikpapan dan tamu undangan lainnya.
Poniran | Nurhayati
Comment