Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan sampai saat ini belum menerima nama-nama bakal calon Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan untuk mendampingi Wali Kota Balikpapan, H. Rahmad Mas’ud SE. ME.
Padahal, DPRD Balikpapan telah mengirimkan 3 nama bakal calon Wawali tersebut kepada Wali Kota Balikpapan. Jika sampai minus 1,8 bulan jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, maka tidak ada lagi pemilihan Wawali tersebut.
Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh S. Sos mengatakan, untuk Wawali, DPRD Balikpapan sudah menyiapkan perangkat untuk panitia seleksi yang tahapannya sampai pada batas waktu perubahan tata tertib DPRD Balikpapan. Pihaknya berharap, persiapan perubahan Tatib (tata tertib) itu selesai dalam waktu 1 bulan.
“Jadi begini, Dewan sudah menyiapkan perangkat untuk pansel, mungkin nanti tahapannya sampai pada batas perubahan tatib, untuk memudahkan perubahan tatib DPRD, saya harap 1 bulan selesai, sekaligus membentuk panitia seleksi,” kata Abdulloh, ditemui wartawan di sela-sela acara Halalbilhalal DPRD Balikpapan, Senin (09/05/2022).
Menurut Abdulloh, nama-nama bakal calon Wawali tersebut sudah dikirim ke Wali Kota Balikpapan, H. Rahmad Mas’ud SE. ME. Sampai hari ini, ada 3 nama yang dikirimkan ke Wali Kota yakni dari Partai Gerindra ada Sabaruddin Panrecalle, Partai Demokrat ada Denny Mappa dan dari PDI Perjuangan ada Budiono.
“Nama setelah dikirim ke Wali Kota, tugas Wali Kota kembali adalah menyeleksi, memilih 2 nama untuk dikirimkan kembali ke DPRD. Selama nama-nama itu belum dikirim ke DPRD, kami belum bisa melaksanakan panitia seleksi,” jelas politisi Partai Golkar Balikpapan ini.
Tetapi, lanjut Abdulloh, kepanitiaan untuk menyeleksi nama calon Wawali itu akan disiapkan. Sehingga pada suatu saat nanti, kapan saja Wali Kota mengirimkan nama-nama tersebut, DPRD Balikpapan sudah siap.
“Proses pemilihan tersebut, panitia seleksi itulah yang akan menentukan dan mengawal sampai proses pemilihan nanti. Diantara dua nama yang dikirim, 1 nama harus terpilih sebagai Wakil Wali Kota Balikpapan,” ujar orang nomor satu di jajaran Wakil Rakyat Kota Minyak ini.
Untuk tenggat waktu penentuan Wakil Wali Kota itu, kata Abdulloh, ditentukan sebelum minus 1,8 bulan Pilkada Balikpapan 2024. Kalau sampai minus 1,8 bulan belum ada nama yang dikirim dan belum diterima panitia seleksi, imbuhnya, berarti tidak boleh ada pemilihan Wakil Wali Kota.
“Saya berharap, sebelum minus 1,8 bulan Pilkada Balikpapan 2024 mendatang, sudah dikirim nama-nama tersebut. Jika sampai minus 1,8 bulan, tidak boleh lagi ada pemilihan Wawali,” pungkasnya.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment