Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan tentang Peredaran Minuman Beralkohol terus dimatangkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan. Revisi ini bukan bertujuan untuk pelarangan total, melainkan memperkuat pengendalian distribusi dan konsumsi minuman beralkohol di kota tersebut.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menjelaskan bahwa perubahan Perda ini menyasar sejumlah persoalan seperti penjualan daring (online), praktik ilegal di tempat hiburan malam, serta perlunya pembatasan lebih ketat terkait usia pembeli, lokasi penjualan, dan perizinan usaha.
“Perda minuman keras (miras) ini, menurut hemat saya pribadi, sudah ada naskah penjelasannya yang mengarah pada naskah akademik. Karena memang potensinya untuk diubah cukup signifikan,” ujar Andi Arif Agung saat ditemui di Kantor DPRD Balikpapan, Rabu (22/10/2025).
Ia menyebutkan, pihaknya masih menunggu penyelesaian naskah akademik dari tim Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai landasan ilmiah dan yuridis dalam pembahasan lebih lanjut.
“Nanti akan ada diskusi untuk mengumpulkan political will. Karena isu minuman beralkohol ini cukup sensitif. Kalau naskah akademiknya tidak mendukung, kita tidak akan punya keberanian untuk melakukan perubahan,” tambahnya.
Menurut Andi Arif Agung, pendekatan dalam revisi Perda kali ini lebih menekankan pada aspek pengendalian, bukan pelarangan. Hal ini disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, di mana peredaran minuman beralkohol di tingkat nasional tidak dilarang, melainkan diklasifikasikan dalam tiga golongan: A, B, dan C.
“Perizinannya sekarang berbasis risiko, dan kita tidak bisa serta-merta menolak. Persoalannya adalah distribusinya yang saat ini belum terkontrol dengan baik,” katanya.
Karena itu, terang anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan ini, revisi Perda ini akan memuat aturan yang lebih tegas dan terperinci mengenai siapa yang boleh menjual, di mana lokasi penjualan diperbolehkan, serta siapa yang berhak membeli minuman beralkohol.
Pria yang akrab disapa A3 ini juga menegaskan bahwa revisi tersebut tidak berkaitan dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Fokus utamanya adalah penguatan regulasi dan kepastian hukum.
“Kita tidak berorientasi pada PAD. Ini murni soal pengendalian. Karena dalam asas hukum, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dan minuman beralkohol diatur dalam berbagai regulasi nasional, termasuk PP (Peraturan Pemerintah) tentang kemudahan berusaha dan klasifikasi kegiatan usaha berbasis risiko,” jelasnya.
“Dengan dasar tersebut, DPRD Balikpapan berkomitmen untuk menyusun Perda yang tidak bertentangan dengan regulasi nasional, namun tetap berakar pada nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat Balikpapan,” tutupnya.
Poniran | Adv
Comment