by

DPRD Balikpapan Mediasi Sengketa 45 Pekerja PHK dengan PT Bumame Utama Indonesia

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Komisi IV DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memediasi perselisihan antara 45 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan perusahaan tempat mereka bekerja, PT Bumame Utama Indonesia (BUI), pada Jumat (21/11/2025). RDP dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali.

Dalam rapat tersebut hadir manajemen PT BUI serta perwakilan Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) selaku pemberi kerja. Para pekerja mengadukan persoalan mereka kepada DPRD Balikpapan karena PT BUI tidak melaksanakan Surat Anjuran Disnaker Kota Balikpapan Nomor 565/1423/Disnaker mengenai pembayaran upah lembur pada Hari Besar Nasional.

Gasali menjelaskan bahwa RDP tersebut bertujuan memediasi perselisihan antara tenaga kerja keamanan (security) PT BUI yang bekerja pada proyek PHKT.

“Tadi kita ada mediasi dari para pekerja security di PT Bumame yang berlokasi di PHKT. Dalam pertemuan tersebut, mereka tetap menuntut tunjangan Hari Libur Nasional yang hingga kini belum dibayarkan,” ujarnya.

Ia berharap 45 pekerja yang terdampak PHK dapat memperoleh hak mereka sesuai peraturan yang berlaku.

“Mudah-mudahan para pekerja ini bisa mendapatkan haknya. Kami sudah menyampaikan agar semua diselesaikan sesuai aturan dan kebijakan yang ada,” tambahnya.

Gasali juga meminta perusahaan mematuhi keputusan yang telah ditetapkan atau solusi yang dirumuskan dalam proses mediasi agar para pekerja yang terkena PHK dapat segera menerima haknya.

“Semoga ketertiban di lingkungan kerja dapat terjaga karena ini menyangkut hak-hak mereka,” tegasnya.

Menurut Gasali, hasil RDP kali ini belum menghasilkan kesepakatan, namun ia menilai pembahasan sudah mengarah ke titik temu. Kedua pihak sepakat untuk melanjutkan pertemuan secara internal guna menindaklanjuti hasil rapat.

“Saya sudah mengarahkan bahwa hak-hak pekerja harus tetap diberikan,” jelas politikus Partai Golkar itu.

Ia juga mengingatkan perusahaan agar tidak serta-merta mengambil tindakan PHK ketika terjadi persoalan ketenagakerjaan.

“Jika ada riak-riak terkait pekerja seperti ini, perusahaan jangan langsung melakukan pemutusan hubungan kerja, karena mereka juga bagian dari kearifan lokal,” pungkasnya.

Poniran | Adv

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed