Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dugaan pungutan liar (pungli) saat pengurusan sertifikasi tanah gratis atau yang disebut Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di sejumlah daerah yang lagi ramai diperbincangkan, mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Muhammad Najib mengaku belum menerima laporan dari masyarakat Kota Balikpapan terkait adanya dugaan pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau program sertifikasi tanah gratis dari Pemerintah tersebut.
“Hingga saat ini, kami belum menerima laporan dari masyarakat Balikpapan soal adanya dugaan pungutan liar di Balikpapan terhadap program pengurusan PTSL,” ujar Muhammad Najib kepada wartawan saat ditemui di Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, belum lama ini.
Muhammad Najib menambahkan, sosialisasi program PTSL yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Balikpapan sudah berjalan dengan baik sehingga tidak ada laporan dari masyarakat, utamanya adanya dugaan pungli.
“Jadi memang program PTSL ini, telah disosialisasikan di Kelurahan yang dihadiri oleh tokoh masyarakat dan RT. Sehingga proses dan mekanismenya juga telah disosialisasikan termasuk biaya yang akan dikeluarkan oleh masyarakat,” ucap politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Balikpapan ini.
Jika nanti terdapat adanya dugaan pungli terhadap program PTSL tersebut, ujar Muhammad Najib, pihaknya meminta agar masyarakat segera melaporkan ke aparat atau dinas terkait. Pasalnya, program PTSL tersebut merupakan program dari Kementrian ATR/BPN.
“Memang masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui besar biaya untuk pengurusan PTSL tersebut, sedangkan untuk pengurusan PTSL mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, biayanya Rp 250 ribu,” jelasnya.
Najib menjelaskan, bahwa biaya tersebut untuk administrasi, seperti halnya biaya materai, foto kopi, pengukuran tanah hingga pematokan lahan.
“Kami pikir sosialisasi yang telah dilakukan oleh pemerintah sangat masif. Sehingga nantinya para ketua RT bisa melanjutkan ke warganya, agar nanti warga dapat mengerti,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa minat masyarakat terhadap program PTSL cukup banyak. Namun, program tersebut terbatas, sebab ada kouta yang terbagi di setiap kecamatan.
“Sampai saat ini saya belum menerima laporan dugaan pungli pengurusan program PTSL ini. Jika masyarakat menemukan adanya dugaan pungli tersebut segera laporkan ke pihak terkait. Bahkan, minat masyarakat terhadap program PTSL ini cukup banyak, namun program ini terbatas,” pungkasnya.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment