by

DPRD Balikpapan Temukan Rumah Makan Ternama Tunggak Pajak Lebih dari Rp3 Miliar

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Komisi II DPRD Kota Balikpapan menemukan salah satu rumah makan ternama asal Sumatra Barat di Balikpapan menunggak pajak daerah dengan nilai lebih dari Rp3 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk denda yang harus dibayarkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

Temuan tersebut terungkap saat Komisi II DPRD Balikpapan yang dipimpin Ketua Komisi II, Fauzi Adi Firmansyah, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah restoran dan tempat hiburan pada Senin (26/1/2026).

Adi mengatakan, dalam sidak tersebut pihaknya mendapati satu rumah makan yang berlokasi di kawasan Jalan MT Haryono memiliki tunggakan pajak cukup besar.

“Yang jelas ada satu rumah makan yang kedapatan menunggak pajak. Nilainya cukup besar dan saat ini sedang kami tindaklanjuti, kurang lebih sekitar Rp3 miliar lebih,” ujar Adi di sela-sela sidak lanjutan di Mal Balikpapan Superblok, Selasa (27/1/2026).

Ia menjelaskan, total tunggakan pajak rumah makan tersebut awalnya mencapai lebih dari Rp13 miliar pada tahun 2020. Seiring waktu, jumlah tersebut telah berkurang hingga tersisa sekitar Rp3,1 miliar, di luar denda keterlambatan.

“Makanya nanti kami tindak lanjuti dalam waktu satu minggu ke depan agar wajib pajak ini memberikan kepastian. Kemarin kami tidak bertemu langsung dengan pemiliknya, sehingga pihak yang kami temui tidak bisa memastikan kapan tunggakan pajak itu akan dibayarkan,” jelas politisi Partai Golkar tersebut.

Adi menegaskan, pembayaran tunggakan pajak tersebut menjadi fokus Komisi II DPRD Balikpapan. Pasalnya, pajak daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan.

“Pada prinsipnya, tunggakan atau keterlambatan itu wajib dibayarkan. Ini menjadi perhatian kami karena menyangkut PAD,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman. Berdasarkan data Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, tunggakan pajak rumah makan tersebut awalnya mencapai lebih dari Rp6 miliar.

“Sekitar Rp3 miliaran sudah dibayarkan, namun masih tersisa lebih dari Rp3 miliar. Lama menunggaknya sekitar dua hingga tiga tahun, sementara usaha restorannya justru semakin besar,” ujar Taufik.

Sementara itu, Kepala Subbidang Pengendalian dan Operasional BPPDRD Balikpapan, Romy Rahmatullah, membenarkan adanya tunggakan pajak tersebut. Ia menyebut, tunggakan merupakan akumulasi pajak dari tahun 2020 hingga 2024.

“Sisa yang belum dibayarkan sekitar Rp3,1 miliar. Namun untuk detail penanganannya, saat ini sudah ditangani oleh Bidang Penagihan,” jelas Romy.

Ia menambahkan, untuk penjelasan lebih lanjut terkait kasus tersebut, pihaknya menyarankan agar dikonfirmasi langsung kepada Kepala BPPDRD Balikpapan.

Poniran | Nur

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed