Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Ribuan pekerja kontrak Pertamina yang biasa disebut tenaga bantu (Naban), dan tergabung dalam Serikat Pekerja (SP) Naban Pertamina melakukan aksi unjuk rasa damai di Kantor DPRD Balikpapan Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (03/08/2023).
Ribuan Naban Pertamina ini bertemu Wakil Rakyat Kota Minyak untuk menyampaikan aspirasinya yakni terkait dengan tuntutan kenaikan upah alias gaji sebesar Rp 205 ribu perbulan. Padahal, upah para Naban Pertamina ini sudah di atas Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan yakni sekitar Rp 3 juta lebih.
Dengan membawa sepanduk dan poster bertuliskan tuntutan kenaikan upah pekerja, mereka berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Balikpapan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polresta Balikpapan.
Naban Pertamina, Yono mengatakan, aksi unjuk rasa yang digelar ini merupakan aksi yang sebelumnya dilaksanakan guna menuntut kenaikan upah pekerja yang selama ini dirasakan tidak sesuai atau belum ada kenaikan sejak beberapa tahun terakhir.
“Tuntutan kami di aksi ini adalah kenaikan upah sebesar Rp 205 ribu per bulan. Karena beberapa tahun terakhir upah Naban di Pertamina saat ini belum ada perubahan. Kedatangan kami ke sini untuk mengadukan nasib kami ini. Semoga ada perubahan,” kata Yono.
Aksi unjuk rasa Naban Pertamina di Kantor DPRD Balikpapan ini diterima oleh Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Doris Eko Rian Desyanto bersama para anggota Komisi IV DPRD Balikpapan di ruang rapat paripurna DPRD Balikpapan. Penerimaan peserta didik unjuk rasa ini langsung dirangkai dengan diskusi membahas tentang tuntutan kenaikan upah sebesar Rp 205 ribu per bulan.
Hadir juga perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Balikpapan, manajemen PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Unit Balikpapan, yakni Ely Chandra Perangin Angin selaku Area Manager Comm, Rel, & CSR PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU V Balikpapan.
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Doris Eko Rian Desyanto mengatakan, Komisi IV DPRD Balikpapan menerima para Naban Pertamina yang akan menyampaikan aspirasinya berupa tuntutan kenaikan upah sebesar Rp 205 ribu per bulan.
“Ya, kami menerima perwakilan pekerja Naban Pertamina yang ingin menyampaikan tuntutannya tentang kenaikan upah atau gaji sebesar Rp 205 ribu per bulan. Namun, kami tidak bisa mengambil tindakan karena dari hasil diskusi tidak ada aturan yang dilanggar oleh Pertamina karena upah yang dibayarkan sudah sesuai ketentuan yang UMK Balikpapan,” kata Doris.
Hadir mendampingi Doris Eko Rian Desyanto adalah sejumlah anggota Komisi IV DPRD Balikpapan diantaranya Muhammad Taqwa, Hj. Wahidah, serta lainnya.
Sementara itu, Ketua SP Naban Bersatu Rudi Hartono mengatakan, aksi unjuk rasa di DPRD Balikpapan ini sebagai bentuk penyampaian aspirasi agar tuntutan dari aksi damai ini bisa langsung disampaikan ke manajemen PT Pertamina.
“Aksi yang kami lakukan adalah meminta kenaikan upah yang nilainya sama dengan nilai UMK Kota Balikpapan. Kenaikan yang diberikan hanya sebesar Rp170.000 sedangkan kami meminta sebesar Rp 205.000 sesuai dengan besar kenaikan UMK pada tahun 2023 ini,” kata Rudi Hartono.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment