Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan juga memberikan tanggapan positif akan diberlakukannya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sebelumnya telah dilaunching oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, selanjutnya juga akan diterapkan di Kota Balikpapan.
Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Siswanto mengatakan, pada dasarnya penerapan sistem ETLE atau tilang elektronik sangat bagus. Apalagi dengan memanfaatkan teknologi kekinian dengan menggunakan kamera pemantau alias CCTV di sejumlah ruas jalan di Balikpapan.
“Sangat bagus ya jika tilang elektronik ini benar-benar diterapkan, termasuk di Balikpapan. Apalagi memanfaatkan teknologi kekinian dengan menggunakan CCTV di jalan-jalan yang fungsinya menyadarkan masyarakat untuk tertib berlalu lintas,” kata Siswanto saat memberikan tanggapannya melalui pesan singkat WhatsApp, belum lama ini.
Selain menyadarkan masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas, tambah politisi Partai Gerindra Balikpapan ini, juga untuk memudahkan petugas kepolisian dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan dalam menindak para pelanggar lalu lintas di jalan.
“Yang lebih penting adalah dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Serta meningkatkan kedisiplinan pengendara di jalan,” tandasnya.
Siswanto juga mengingatkan, dalam penerapan tilang elektronik tersebut dipastikan juga akan banyak kendala yang perlu diantisipasi dan waspadai oleh jajaran kepolisian seperti akan banyaknya pengunaan plat nomor palsu yang susah ditindak karena plat tersebut pasti tidak terdaftar di sistem penomoran lalu lintas.
“Yang perlu diwaspadai adalah penggunaan plat nomor palsu kendaraan. Kemudian, banyak mobil atau kendaraan yang belum balik nama setelah purna jual kepemilikan baru,” ujarnya.
Selanjutnya, ujar anggota DPRD dari Dapil (daerah pemilihan) Kecamatan Balikpapan Kota ini, banyak plat nomor luar daerah yang masuk kota, dan yang belum mendaftarkan diri ke Satlantas setempat yang pada akhirnya susah untuk ditindak atau ditilang kalau melanggar lalu lintas.
“Manajemen pengantaran surat-surat tilang ke rumah pelanggar lalu lintas, dan pasti banyak hal lagi yg harus cepat dibenahi kalau ELTE tersebut bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment