by

DPRD Gelar Paripurna, Wawali Balikpapan Sampaikan Nopen tentang Perubahan APBD 2025

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Rapat paripurna ke-26 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025 kembali digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan di lantai 8 Gedung Parkir Klandasan Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Selasa (19/8/2025).

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Alqadri ini mengagendakan penyampaian Nota Penjelasan (Nopen) Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2025.

Nopen dibacakan oleh Wakil Wali Kota (Wawali) Balikpapan, Bagus Susetyo disaksikan tiga Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, Muhammad Taqwa dan Budiono, puluhan anggota DPRD Balikpapan serta Sekda dan kepala OPD Pemkot Balikpapan.

Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Alqadri mengatakan, mengawali pembahasan Raperda Kota Balikpapan tentang Perubahan APBD 2025, pemerintah kota dan DPRD Balikpapan melalui Badan Anggaran telah melakukan pembahasan secara simultan dan mendalam hingga tercapai kesepakatan pada 11 Agustus 2025.

“Pemerintah kota dan DPRD Balikpapan melalui Badan Anggaran telah melakukan pembahasan secara simultan dan mendalam hingga tercapai kesepakatan,” kata Alwi Alqadri.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo dalam nota penjelasannya mengatakan, Perubahan APBD Tahun 2025 ini disusun untuk menyesuaikan APBD Murni. Perubahan ini dilakukan dengan melihat beberapa pertimbangan.

“Yang pertama, perkembangan realisasi APBD. Kemudian yang kedua, perubahan asumsi ekonomi makro daerah. Ketiga, kebijakan pemerintah pusat. Dan keempat, kebutuhan pembiayaan prioritas,” kata Bagus.

Dia menambahkan, beberapa poin di dalam nota keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, yang perlu disampaikan adalah kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan mengalami perubahan sebagai berikut, Silpa APBD Tahun 2024 hasil audit BPKRI adalah sebesar Rp614,74 miliar.

Mengingat pada saat penganggaran APBD Tahun 2025 telah ditetapkan asumsi Silpa sebesar Rp378,98 miliar, dan terdapat Silpa atas belanja sebesar Rp122,5 miliar.

“Maka Silpa APBD Tahun 2024 masih dapat digunakan pada Perubahan APBD Tahun 2025 sebesar Rp113,26 miliar. Anggaran tersebut kita prioritaskan untuk belanja wajib mengikat, belanja infrastruktur yang perlu segera kita selesaikan, sehingga dalam proses pembahasan terdapat divisit ril sebesar Rp43,69 miliar,” ungkapnya.

Untuk menutup divisit anggaran tersebut, jelas Bagus, pemerintah kota telah menempuh berbagai langkah strategis, yaitu dengan mendorong kebijakan di sektor pendapatan, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp78,77 miliar.

“Capaian ini sebenarnya telah cukup untuk menutup divisit ril. Namun, kita akan menyelesaikan kebijakan dari pemerintah pusat, khususnya terkait dengan dana transfer yang terjadi pengurangan alokasi sebesar Rp47,59 miliar, yang perlu kita sikapi secara bijak, salah satunya dengan optimalisasi sumber pendapatan lainnya,” ujarnya.

Sehingga secara umum, lanjut Bagus, postur Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat disampaikan sebagai berikut, Pendapatan Daerah pada APBD Murni sebesar Rp4,21 triliun, meningkat 1,04 persen pada Rancangan APBD Perubahan menjadi Rp4,26 triliun.

Kemudian, Belanja Daerah pada APBD Murni sebesar Rp4,59 triliun, meningkat 3,41 persen pada Rancangan APBD Perubahan menjadi Rp4,75 triliun.

“Pembiayaan Daerah yang pada APBD Murni sebesar Rp378,97 miliar meningkat 29,89 persen menjadi Rp492,23 miliar pada rancangan perubahan ini,” tukasnya.

Dirinya berharap, kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Anggaran, serta seluruh anggota DPRD Kota Balikpapan untuk dapat bersama-sama mempercepat proses pembahasan hingga penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD ini.

“Ini menjadi yang penting, mengingat keterbatasan waktu pelaksanaan kegiatan pada tahun anggaran 2025 adanya ketentuan jadwal pengambilan persetujuan kepada DPRD dan Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yaitu paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir,” tutupnya.

Poniran | Nur

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed