by

DPRD Kaltim Minta Penanganan Kasus Tambang KHDTK Dilakukan Transparan

Kabargupas.com, SAMARINDA – Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) meminta penanganan kasus penambangan ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman Samarinda dilakukan secara transparan.

Permintaan tersebut disampaikan DPRD Kaltim kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim dalam sebuah kegiatan rapat dengar pendapat yang digelar di Kantor DPRD Kaltim, belum lama ini.

“Gabungan Komisi DPRD Kaltim meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Tak hanya itu, DPRD Kaltim juga meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim dilakukan secara transparan,” kata Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi.

“Atas permasalahan ini, selain transparansi, kami juga minta agar penanganan kasus KHDTK di Unmul Samarinda ini dilakukan secara mendalam agar tidak jadi fitnah dan pembelajaran bagi semua pihak,” tambahnya.

Selain itu, ujar Darlis Pattalongi, pihaknya juga meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi Izin Usaha Pertambangan (IUP) pihak-pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK kepada Kementerian ESDM RI.

“Kami juga minta kepada Fakultas Kehutanan Unmul untuk segera mengajukan revisi Izin Usaha Pertambangan pihak-pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK,” tandasnya.

Hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim serta lainnya, kata Darlis Pattalongi, jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata.

“Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri (PMM). Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi.

Menurut Darlis Pattalongi, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka, paling lama dua minggu.

“Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah-langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,” tutup Darlis, sapaan akrabnya. (Adv)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed