by

DPRD Kaltim Soal Program Kuliah Gratis, Ini Kata Sarkowi

Kabargupas.com, SAMARINDA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Sarkowi V Zahry menilai rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) untuk menjalankan program kuliah gratis di 51 perguruan tinggi nampaknya harus menemui jalan terjal.

Diketahui program kuliah gratis ini menjadi salah satu implementasi janji kampanye Rudy Mas’ud dan Seno Aji melalui program Gratispol. Namun pelaksanaannya masih menghadapi berbagai tantangan, salah satunya faktor regulasi.

“Pembiayaan program kuliah gratis hanya bisa dilakukan melalui skema hibah. Mengingat kewenangan daerah dalam bidang pendidikan hanya mencakup tingkat SMA/SMK sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah,” kata Sarkowi, Jum’at (13/06/2025).

Sementara itu, kata Sarkowi, pendidikan tinggi merupakan kewenangan pemerintah pusat. “Perguruan tinggi itu bukan kewenangan provinsi, makanya tidak bisa dibiayai secara langsung,” jelas Sarkowi.

Karenanya, lanjut politisi Partai Golkar ini, Pemprov Kaltim mengambil opsi skema hibah, agar program ini bisa dieksekusi. Namun masalah besarnya, opsi hibah hanya dijalankan secara tentatif.

“Maka kita gunakan skema hibah, meskipun itu tidak bisa dilakukan terus-menerus menurut aturan,” sebutnya. 

Hal ini tentunya menjadi persoalan tersendiri, terutama kewenangan yang tidak sepenuhnya dipegang oleh pemerintah daerah. Menurut peraturan yang berlaku, skema hibah tersebut juga tidak bisa dilaksanakan secara terus-menerus. 

Sehingga, Pemprov Kaltim perlu berkoordinasi dengan pihak pendidikan tinggi agar kebijakan tersebut berjalan maksimal. Ke depan, saran Sarkowi, pelaksanaan program kuliah gratis tersebut perlu diperkuat dengan pembentukan peraturan daerah (Perda) sebagai dasar hukum permanen. 

Untuk saat ini, program dijalankan terlebih dahulu melalui skema hibah, sambil menunggu evaluasi dan perumusan regulasi yang lebih kuat.

“Bahwa ke depan tidak cukup hanya perguruan yang menaungi. Harus peraturan daerah. Jalankan dulu, nanti kita evaluasi bagaimana praktiknya. Baru nanti pada saat pembuatan perda, kita masukkan-masukkan, menjadi pertimbangan-pertimbangan di situasi perda,” ujar Sarkowi.

Selain itu, perhatian terhadap kualitas dosen juga menjadi salah satu hal yang diperhatikan oleh pemerintah. Salah satu kebijakan yang diambil adalah menaikkan batas usia maksimal untuk melanjutkan studi S3 dari 40 menjadi 45 tahun, demi mendorong peningkatan kualitas dosen.

“Jadi dosen itu kan untuk ngambil S3 awalnya dibatasi 40 tahun maksimal. Nah, sekarang menjadi 45 tahun,” tutupnya. (Adv)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed