Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Rapat paripurna dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota penjelasan Wali Kota Balikpapan tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2022 digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (18/04/2022).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Balikpapan Budiono didampingi Wakil Ketua II dan III DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle dan Subari, serta dihadiri puluhan anggota DPRD Balikpapan, baik offline maupun online. Selain itu, rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Pj Sekda Kota Balikpapan Muhaimin mewakili Wali Kota Balikpapan secara virtual.
Wakil Ketua I DPRD Balikpapan Budiono mengatakan, paripurna hari ini adalah yang ke-6 di masa sidang I tahun 2022 dengan dua agenda, yakni pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Balikpapan terhadap LKPJ Wali Kota Balikpapan tahun anggaran 2021.
“Dalam pandangan umum fraksi-fraksi ini, banyak yang disoroti, salah satunya tidak maksimalnya penyerapan anggaran di masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Ada pula fraksi yang menyoroti permasalahan banjir, menyoroti proyek multi years serta lainnya. Pokoknya banyak,” kata Budiono ditemui wartawan usai kegiatan.
Menurut Budiono, hampir di seluruh OPD yang penyerapan anggarannya tidak optimal. OPD terkait yang penyerapan anggarannya tidak optimal itu diantaranya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan.
“Pokoknya banyak lah. Semua tidak ada yang 100%, karena tidak sampai 90%. Tentu tidak terserapnya anggaran ini menjadi catatan tersendiri bagi DPRD Balikpapan,” tambahnya.
Satu sisi, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, pihaknya mengucapkan terima kasih karena ada kenaikan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Kemungkinan, ini terjadi karena ekonomi di Balikpapan terus bergerak naik.
“Ada kenaikan PAD di tahun 2021, ada. Tapi, kenapa serapan anggaran yang di dinas-dinas tidak maksimal. Ini perlu evaluasi, dan kita tanyakan pada dinas-dinas. Ini menjadi catatan teman-teman,” tandasnya.
Rapat paripurna yang kedua, ujar Budiono, agendanya adalah penetapan Perda, dalam hal ini di luar Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) karena ada aturan atau keluarnya Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 yaitu terkait kewenangan pusat tentang pajak daerah.
“Kalau Perda kita itu disusun itu berdasarkan program-program Bapemperda DPRD Balikpapan. Karena dua Perda itu tidak masuk di program Bapemperda DPRD Balikpapan, maka kita tetapkan di hari ini,” pungkasnya.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment