Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Proyek pekerjaan peningkatan jalan lingkungan (semenisasi) RT 30 Kelurahan Gunung Bahagia (Gubah), Balikpapan Selatan yang disoroti masyarakat karena diduga curi start, juga mendapat perhatian dari DPRD Balikpapan, Kalimantan Timur.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle mengatakan, berbicara prosedural tentang mekanisme proyek. Proyek itu ada beberapa kategori yakni ketika proyek itu besar atau di atas Rp200 juta, mekanismenya melalui tender, kemudian ada penunjukan langsung (PL).
“Penunjukan langsung ini di bawah Rp200 juta. Tentunya, penunjukan langsung ini ada mekanismenya juga, ada tatanan, ada regulasi dan ada syarat prasyaratnya bagi perusahaan-perusahaan yang melaksanakan. Yang ketiga adalah bencana,” kata Sabaruddin Panrecalle saat ditemui media ini di Kantor DPRD Balikpapan Selasa (12/10/2021).
Pertanyaannya, menurut Sabaruddin Panrecalle, proyek yang dikerjakan itu masuk kategori yang mana. Karena mekanismenya itu adalah prosesnya. Sebelum diketok palu, dalam pembahasannya harus dalam perencanaan semua. Dan mekanismenya harus sesuai aturan serta tahapan-tahapan itu harus dilakukan, karena bicara aturan.
“Ketika belum disahkan anggaran tiba-tiba kerjaan itu sudah dikerjain, pertanyaannya ada apa. Berarti kan yang dipertanyakan pihak dari pemberi kerja, dalam hal ini lembaga teknisnya siapa yang memberikan itu. Kalau Dinas Pekerjaan Umum dipertanyakan, ada apa,” ujar politisi Partai Gerindra Balikpapan ini.
Kemudian, lanjut Sabaruddin, kontraktor tidak mungkin bekerja kalau tidak ada instruksi atau arahan dari pihak yang berwenang atau SPK yang turun untuk perintah kerja tersebut.
“Kalau arahnya untuk penanganan bencana alam, mekanismenya tetap sama. Ada instruksi, ada SPK untuk bencana alam, mekanismenya tetap sama dengan pemerintahan, ada instruksi, ada SPK untuk mengerjakan itu,” imbuhnya.
Kalau dianggap bencana dan darurat, terang Sabaruddin, ketika rusak tidak diperbaiki dan tidak dikerjakan secepatnya akan berdampak kepada yang lebih banyak.
“Itu pemahaman saya tentang mekanisme, dan itu aturan. Kalau proyek tersebut masih dalam proses di LPSE dan pekerjaan sudah selesai, bisa dikatakan itu curi start. Ya kembali kepada pemberi proyek tersebut dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umumnya. Siapa yang memerintahkan, siapa yang mengizinkan, siapa yang mengeluarkan perintah itu,” beber Wakil Rakyat dari Dapil Balikpapan Timur ini.
Ketika ditanya adanya dugaan KKN, Sabaruddin mempersilakan media ini menindaklanjuti, karena pihaknya tidak bisa menyalahkan kepada siapa-siapa, baik dari pihak kontraktornya. Kontraktornya tidak bisa bekerja tanpa ada persetujuan dari Dinas Pekerjaan Umum.
“Atau, boleh saja tanpa sepengetahuan dari Dinas PU, sudah dikerjain. Pertanyaannya apakah ini bantuan politis atau pekerjaan biasa. Kalau ini menggunakan APBD, atau APBN, itu menyalahi aturan. Tetapi kalau bentuknya personalitas (pribadi), saya pikir tidak ada masalah. Bahkan kita berikan apresiasi kepada mereka,” pungkasnya.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment