Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Seorang janda cantik asal Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, berinisial DM (30) ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim pada 29 April 2023.
“DM ditangkap aparat kepolisian karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 13,28 gram,” kata Direkrur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul, S.I.K., M.M., M.Han melalui Kasubdit 1 AKBP Hendrik Sidabutar dalam jumpa pers di Gedung Ditresnarkoba Polda Kaltim, Jalan Syarifuddin Yoes Balikpapan, Kamis (25/05/2023).
Saat ditangkap, Hendrik menambahkan, barang bukti sabu-sabu itu sudah dikemas ke dalam sejumlah plastik bening berukuran kecil alias disisihkan (perpoket, red) dan siap dijual.
“Asal sabu-sabu yang kini dijadikan sebagai barang bukti saat ini, masih kita dalami. Dari pengakuan tersangka barang haram tersebut diduga dari Lapas Teluk Bayur Samarinda,” ungkap Hendrik.
Namun, untuk memastikan pengakuan tersangka, pendalaman kasus akan terus dilakukan atau dikembangkan karena sabu-sabu dibeli dengan menggunakan sistem tinggal alias hilang jejak.
“Jadi coba kita dalami, kita kembangkan, karena yang bersangkutan (tersangka, red) ketika mengambil barangnya (sabu-sabu, red) untuk dibagi dalam beberapa poket, tangan tersangka tidak bersentuhan langsung dengan sumber barang,” jelas Hendrik.
“Seperti biasa, transaksi dilakukan dengan sistem hilang jejak. Setelah uang ditransfer kemudian dia meninggalkan (sabu-sabu, red). Dan tersangka mengambil di suatu tempat,” imbuhnya.
Tersangka, lanjutnya, dari hasil pemeriksaan sementara, sabu-sabu dijual perpoket kepada masyarakat sekitar lingkungan tempat tinggalnya. Pola penjualan barang haram itu juga dilakukan dengan sistem tinggal setelah pengguna mentransfer ke rekening tersangka.
“Pola penjualan sabu-sabu yang dilakukan tersangka adalah para pemakai narkoba sudah melakukan transfer ke rekening banknya. Barang kemudian diberikan dengan sistem hilang jejak. Harga perpoket bervariasi antara Rp150-Rp200 ribu perpoket dengan berat antara 0,8 sampai 0,10 gram,” tandasnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum tersangka, Johannes Maroko mengatakan, untuk membantu meringankan hukuman tersangka, pihaknya akan melakukan pendampingan selama proses pemeriksaan hingga persidangan nanti.
“Kita akan bantu karena tersangka merupakan seorang janda dengan 3 anak, yang notabene mantan suaminya juga ditahan. Terlebih, tersangka merupakan tulang punggung keluarga,” kata Johannes.
“Dari pengakuan tersangka, alasan dia jual sabu-sabu karena tidak adanya suami serta faktor ekonomi. Dengan beban yang dipikulnya cukup berat, tersangka justru terjerumus dalam sindikat peredaran narkoba di Kaltim,” pungkasnya.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment