Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Pengosongan lahan dan pembongkaran bangunan warga dalam kegiatan eksekusi riil lokasi rencana pembangunan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) di RT 16 Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, akhirnya dilaksanakan, Selasa (30/07/2024).
Pengosongan lahan dan pembongkaran bangunan warga ini dilaksanakan atas surat perintah tugas dari Wali Kota Balikpapan Nomor: 300/397/Pem serta berdasarkan, pertama, Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 8/Pdt.Eks/2024/PN.Bpp Jo Nomor 126/Pdt.G/2022/PN.Bpp Jo Nomor 56/PDT/2023/PT.SMR Jo Nomor 214 K/Pdt/2024 tanggal 24 Juni 2024 Tentang Constatering.
Kedua, Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 8/Pdt.Eks/2024/PN.Bpp Jo Nomor 126/Pdt.G/2022/PN.Bpp Jo Nomor 56/PDT/2023/PT.SMR Jo Nomor 214 K/Pdt/2024 tanggal 27 Juni 2024 Tentang Sita Eksekusi.
Dan ketiga, Hasil Rapat Persiapan Pelaksanaan Pengosongan dan Pembongkaran Lokasi Rencana Pembangunan RSIA pada tanggal 22 Juli 2024, bertempat di Ruang Rapat II Balai Kota Balikpapan.
Di Surat Perintah Tugas yang dikeluarkan oleh Wali Kota Balikpapan ini menugaskan kepada Asisten Tata Pemerintahan dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan selaku Pengarah dan Koordinator Lapangan).
Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan selaku Wakil Koordinator kegiatan dalam kegiatan ini.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Kominfo Kota Balikpapan, Kepala Badan Pengendalian Bencana Daerah, Kepala Rumah Sakit Sayang Ibu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Bagian Hukum Setdakot Balikpapan, Kepala Bagian Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Camat Balikpapan Barat dan Lurah Baru Ulu sebagai anggota tim dibantu dari unsur TNI Polri.
Asisten Tata Pemerintahan Pemkot Balikpapan Zulkifli mengatakan, dalam rangka menuntaskan visi dan misi di sektor kesehatan, Pemkot Balikpapan memastikan akan segera membangun Rumah RSIA di Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.
“Sebanyak 300 personel Satpol PP Balikpapan dibantu aparat dari unsur TNI Polri melakukan pembongkaran bangunan warga yang masih berdiri di lokasi ini. Menggunakan alat berat jenis eksavator, pelaksanaan pengosongan dan pembongkaran bangunan warga di atas tanah milik Pemkot Balikpapan ini berlangsung lancar,” kata Zulkifli.
Meski, tambah mantan Kepala Satpol PP Balikpapan ini, pengosongan dan pembongkaran bangunan warga yang berada di dalam area tanah milik Pemkot Balikpapan ini, sempat diwarnai aksi protes sejumlah pemilik bangunan.
Pada kegiatan ini, pihaknya fokus membongkar sisa-sisa bangunan yang masih berdiri di atas tanah milik Pemkot Balikpapan yang nantinya akan dijadikan RSIA ini, seperti satu bangunan bekas Kantor Perikanan serta dua rumah warga di lokasi tersebut.
“Kegiatan ini dilakukan sekaligus sebagai upaya pembersihan lahan dari sisa-sisa bangunan warga. Setelah dibersihkan, lahan akan langsung dilakukan pemagaran untuk segera dilakukan kegiatan pembangunan,” tandas Zulkifli.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment