by

Enam Anak Tewas di Kubangan, DLH Balikpapan Segel Lokasi Diduga Perluasan Perumahan Grand City

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan memasang papan pengumuman larangan beraktivitas di area lokasi proyek yang diduga menjadi tempat tenggelamnya enam anak beberapa waktu lalu.

Papan berwarna merah-putih mencolok itu dipasang sebagai bentuk tindakan pengawasan lingkungan hidup oleh pejabat berwenang.

Dalam papan tersebut tertulis larangan melakukan kegiatan apa pun di area yang sedang dalam pengawasan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Selain itu, DLH juga mencantumkan ancaman pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan segel sesuai Pasal 232 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan.

Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menyampaikan bahwa pemasangan plang tersebut merupakan tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Balikpapan yang digelar pada 18 November 2025.

Rapat tersebut membahas insiden tenggelamnya enam anak di kubangan air yang diduga berada di wilayah proyek pengembangan Perumahan Grand City Balikpapan.

“RDP tersebut dihadiri manajemen PT Sinar Mas Wisaesa selaku pengembang Perumahan Grand City, OPD terkait, Ketua RT setempat, dan pakar hukum,” ujar Sudirman, Jumat (21/11/2025).

Sudirman menjelaskan bahwa plang larangan beraktivitas tersebut dipasang pada lahan milik Perumahan Grand City yang tidak tercantum dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) tahun 2018. Dalam dokumen tersebut, pengembang menggunakan siteplan yang disetujui pada 2017.

Ia menambahkan bahwa Grand City telah memperoleh persetujuan revisi siteplan pada 2025, namun belum memiliki dokumen addendum Amdal yang menyesuaikan perubahan siteplan terbaru. Bila dibandingkan dengan lokasi tenggelamnya para korban, area tersebut termasuk dalam wilayah perluasan dari Perumahan Grand City berdasarkan siteplan 2025.

“DPRD akan mengonfirmasi kepada OPD terkait yang mengeluarkan siteplan 2025, apakah lokasi kejadian benar berada dalam area pengembangan Perumahan Grand City sesuai siteplan terbaru,” tutup Sudirman.

Poniran | Nur

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed