Kabargupas.com, SAMARINDA – Demi mewujudkan kesetaraan hak antar sesama dengan para penyandang disabilitas di Kota Samarinda, maka dianggap perlu untuk meningkatkan sarana publik yang ramah dengan kaum difabel.
Pasalnya, di Kota Samarinda masih banyak sarana publik yang belum menyentuh dengan kebutuhan para penyandang disabilitas.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Samarinda, Rica Rahim.
Ia mengatakan, masih banyak fasilitas umum yang belum memenuhi kebutuhan masyarakat penyandang disabilitas. Termasuk trotoar dan taman bermain untuk anak-anak penyandang disabilitas.
Padahal baginya, aspek ini merupakan bagian terpenting dalam menciptakan lingkungan inklusif yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan anak penyandang disabilitas.
“Saat ini fasilitas umum belum sepenuhnya mencakup kebutuhan disabilitas, seperti taman trotoar dan taman bermain yang belum memenuhi standar untuk anak-anak penyandang disabilitas,” kata Rica, Selasa (10/10/2023).
Sehubungan dengan itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar menegaskan bahwa fasilitas itu seharusnya didukung sesuai aturan. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan.
“Fasilitas harusnya sudah sesuai aturan, dan tahapannya juga perlu waktu,” kata Deni.
Tak lupa dirinya menekankan bahwa pentingnya sosialisasi di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan, dan Kelurahan terkait pemenuhan fasilitas masyarakat penyandang disabilitas untuk memastikan bantuan yang mendukung disabilitas tersedia secara merata.
“Kami juga akan ingatkan ke OPD terkait dan nanti akan kami cek lagi dan pemerintahan juga sebenarnya sedang menuju kesana agar tidak ada kesenjangan sosial,” tutupnya. (*/ran/adv)
Comment