by

Formak Indonesia Ingatkan Bacaleg Tak Gunakan Ijazah Palsu

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Indonesia mengingatkan seluruh Bakal Calon anggota Legislatif (Bacaleg) di Kota Beriman, Balikpapan, untuk benar-benar jujur dalam menyertakan berkas persyaratan pendaftaran Bacaleg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Umum Formak Indonesia, Jerico Noldi mengatakan, mulai 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023 telah dibuka pendaftaran Bacaleg di KPU Balikpapan. Terlihat ramai-ramai para Bacaleg mendatangi Kantor KPU untuk menyerahkan berkas pendaftarannya.

“Saya mewanti-wanti agar para bakal calon anggota legislatif itu memberikan berkas syarat yang benar agar tidak bermasalah dikemudian hari,” kata Jerico kepada kabargupas.com, Sabtu (13/05/2023).

“Terutama ijasah sesuai aturan syarat yang ditentukan adalah minimal SLTA atau sederajat. Saya dua kali melaporkan ijasah palsu yang pertama di DPRD Balikpapan dan yang kedua di DPRD Kaltim,” tambah Jerico.

Modus para Bacaleg tersebut, menurut Jerico, mereka membuat surat keterangan seolah-olah telah lulus di sekolah yang bersangkutan, padahal tidak pernah sekolah.

Jerico berharap, bagi mereka yang tidak tamat sekolah atau tidak memiliki ijasah negara telah menyiapkan sekolah paket dan itu legal atau sah secara hukum.

“Siapa yang memalsukan ijasah akan dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara hingga denda Rp 500 juta,” tutupnya.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed