Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Indonesia meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk menertibkan sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang belum berizin ataupun izinnya belum lengkap.
“Sebab saat bulan Ramadan kemarin ada rapat dengar pendapat (RDP) antara Formak Balikpapan yang diketuai Imam Mutaji bersama DPRD dan pihak yang teradu yaitu Socio Lounge,” kata Jerico Noldi, Ketua Umum Formak Indonesia, Selasa (02/05/2023).
Saat bulan Ramadan kemarin, jelas Jerico, diduga manajemen Socio Lounge telah melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan tentang penutupan sementara tempat hiburan malam saat Bulan Suci Ramadan.
“Bahkan didalam RDP bersama DPRD Balikpapan tersebut, Socio Lounge belum memiliki izin lengkap seperti yang dikatakan Sekretaris DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu), Muhammad Fadli,” ungkapnya.
Untuk itu sebagai Kepala Pemerintahan, Wali Kota Balikpapan diminta segera menertibkan tempat hiburan malam yang tak lengkap izinnya.
“Kami harap Pak Wali Kota segera memerintahkan Satpol PP Balikpapan sebagai pelaksana aturan untuk menertibkan semua tempat hiburan malam, bukan hanya Socio Lounge, namun THM-THM lainnya,” tandas Jerico.
Menurut Jerico, pihaknya telah menghubungi Sekretaris DPMPTSP Balikpapan, Muhammad Fadli guna menanyakan kelengkapan izin Socio Lounge yang beralamat di Jalan Mayjend Sutoyo Balikpapan ini dan dijawab jika Socio Lounge belum konfirmasi ke DPMPTSP Balikpapan.
“Kami mendukung ditegakkannya aturan oleh pemerintah kepada semua pihak pengusaha hiburan tanpa pandang bulu,” tutupnya.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment