by

Fraksi Demokrat Harapkan Pemkot Balikpapan Tingkatkan Layanan OPD

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mengharapkan Pemerintah Kota Balikpapan dapat meningkatkan kualitas pelayanan seluruh organisasi perangkat daerah di Kota Balikpapan.

Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Balikpapan Ali Munsjir Halim pada rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan dengan agenda penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan atas Jawaban Wali Kota Balikpapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di gedung DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Kalimantan Timur, belum lama ini.

“Fraksi kami mengharapkan peningkatan kualitas layanan organisasi perangkat daerah-organisasi perangkat daerah (OPD-OPD) agar cepat, efektif dan transparan,” kata Ali Munsjir Halim.

Peningkatan kualitas layanan tersebut, menurut Ali Munsjir Halim, antara lain tentang pembuatan surat-surat keterangan kelurahan maupun kecamatan, pelayanan Puskesmas dan rumah sakit, ketika pengurusan-pengurusan alas hak yang belum ada dan masih dalam proses serta sambungan air PDAM yang baru.

“Seperti yang disampaikan Wali Kota Balikpapan, Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Balikpapan ada melihat berbagai kendala dalam pelaksanaan tugas berkaitan struktur yang kurang sesuai di beberapa organisasi perangkat daerah yang berdampak terhadap kinerja OPD itu sendiri,” ujarnya.

Sehingga, lanjut politisi Kota Minyak dari Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan Tengah ini, perlu adanya penataan kelembagaan yang diimbangi dengan penataan sumber daya manusia, penataan keuangan, penataan sarana dan prasarana serta penataan mekanisme hubungan antar organisasi perangkat daerah.

“Untuk itu, izinkan saya perwakilan dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Balikpapan menyampaikan pemandangan umum fraksi kami atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di atas,” ucap Ali Munsjir Halim.

“Berapa besar masukan dari fraksi kami, diharapkan dapat membantu Pemerintah Kota Balikpapan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik yang selaras dengan good government dan good governance,” tutupnya.

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan atas inisiatifnya melakukan perubahan atau revisi terhadap Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Balikpapan.

“Catatannya, selama ini untuk penempatan yang ada di Perangkat Daerah berdasarkan kebutuhan, profesionalisme, bukan like or this like dan berbau KKN atau kedekatan. Karena ke depan tantangannya lebih berat lagi,” kata Wakil Ketua 1 DPRD Kota Balikpapan Budiono saat ditemui awak media.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati