Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan terhadap pemandangan umum Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga dan Penandatanganan Berita Acara Pembicaraan tingkat I digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Rabu (06/12/2023).
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle, dihadiri Sekda Kota Balikpapan Muhaimin, puluhan anggota DPRD Balikpapan serta tamu undangan lainnya ini, juga dirangkai dengan penyampaian jawaban Wali Kota Balikpapan terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan atas Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2012 tentang pembentukan Kecamatan Balikpapan Kota dalam wilayah Kota Balikpapan dan penandatanganan berita acara pembicaraan tingkat I
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle mengatakan, rapat paripurna yang digelar DPRD Balikpapan hari ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Rapat paripurna yang digelar DPRD Balikpapan hari ini merupakan rangkaian lanjutan dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga dan Perubahan Atas Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2012 tentang pembentukan Kecamatan Balikpapan Kota dalam wilayah Kota Balikpapan,” kata Sabaruddin Panrecalle saat menyampaikan sambutannya.
Dalam pemandangan umum ini, tambah Sabaruddin, Wali Kota Balikpapan yang disampaikan pada 28 Agustus 2023 lalu, Pemerintah Kota Balikpapan memberikan apresiasi dan menyambut baik adanya Raperda ini yang sejalan dengan visi Kota Balikpapan dalam mewujudkan Balikpapan sebagai kota terkemuka yang nyaman dihuni, modern dan sejahtera dalam bingkai madinatul iman.
“Sebagimana harapan kita bersama, semoga Rancangan Peraturan Daerah ini dapat diterapkan secara masif dan menjadi pedoman bagi pemerintah, keluarga, masyarakat dan pemangku kepentingan sehingga terwujud sumber daya manusia yang berkualitas,” pungkasnya.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment