Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Jawaban fraksi-fraksi DPRD juga disampaikan Partai Gerindra Kota Balikpapan pada rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan terhadap pemandangan umum Walikota Balikpapan atas Raperda tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perumda Manuntung Sukses Kota Balikpapan, di Gedung Parkir Klandasan, belum lama ini.
Fraksi Gerindra dengan juru bicaranya, Rahmatia mengatakan, penjelasan Walikota dalam pandangan umum mengenai rapat daerah tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perumda Manuntung Sukses Kota Balikpapan dapat disimpulkan sebagai berikut.
“Satu, perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perumda Manuntung Sukses Kota Balikpapan diperlukan guna menyesuaikan dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, khususnya pada pasal yang mengatur tentang pegawai atau pekerja,” kata Rahmatia.
Dua, tambahnya, perubahan Perda juga dituntut karena adanya perluasan bidang usaha Perumda dari yang selama ini beroperasi. Salah satunya adalah tuntutan jaman untuk menyesuaikan dengan iklim bisnis yang tengah berkembang saat ini.
“Siapa yang tidak ikut perubahan akan tertinggal, karena tren kebutuhan kekinian masyarakat. Jika perumda progresif menyesuaikan diri dengan perkembangan jaman, maka secara linear kinerja Perumda akan meningkat yang berpengaruh signifikan pada raihan laba perusahaan dan tentu saja selanjutnya akan menambah storan pada Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.
Tiga, lanjut Rahmatia, perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2014 diperlukan karena berdasarkan evaluasi banyak pasal-pasal aturan yang tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi.
Sebagaimana dijelaskan Ketua Pemperda dalam suatu kesempatan bahwa dalam pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dipersyaratkan bahwa Perda minimal diantaranya harus memuat ketentuan besarnya modal dasar dan modal yang disetor.
“Sedangkan di Perda sebelum perubahan ada permasalahan tentang hal tersebut yang berdampak ada ketidakjelasan dalam starting point saat peralihan direksi. Oleh karena itu pasal starting point saat pergantian direksi juga harus diatur kembali dalam Perda dengan penampakan konfigurasi permodalan sehingga tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tukas Rahmatia.
Mempelajari pandangan umum Pemerintah Kota tentang perlunya perubahan Perda Nomor 4 tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Manuntung Sukses Kota Balikpapan, ujarnya, fraksi Gerindra sejalan dengan pemikiran Pemerintah Kota.
Di samping itu, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 bahwa tujuan didirikan BUMD adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan pemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang berbutuh bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.
“Dan yang lebih pokok lagi adalah, Perumda harus dikelola oleh figur-figur yang profesional dan dikelola secara good corporate governance sehingga memperoleh laba dan keuntungan dan tidak malah membebani psikologi Pemerintah Daerah di bidang fiskal dengan suntikan dana segar,” pungkasnya.
Poniran | Adv
Comment