by

Fraksi PKS Sepakat Raperda Pembentukan Perangkat Daerah Jadi Perda Kota Balikpapan

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan sepakat jika Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Balikpapan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan.

Hal itu disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera melalui juru bicaranya, Ardianto dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Kota Balikpapan dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Balikpapan, di gedung DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Kalimantan Timur, belum lama ini.

“Kami sepakat bahwa Pembentukan Perangkat Kerja Daerah dalam rangka mewujudkan visi Kota Balikpapan sebagai kota terkemuka yang nyaman dihuni, modern dan sejahtera dalam bingkai Madinatul Iman, tentu memerlukan dukungan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik sesuai organisasi yang efektif, efisien, rasional dan adaptif,” kata Ardianto.

Tentu penting pula, tambah Ardianto, memperhatikan personal atau personel yang mengisi jabatan dalam perangkat daerah tersebut.

“Kami mengingatkan agar penempatan sumber daya manusianya harus memperhatikan azas the right man and the right please dengan memperhatikan kebutuhan kapasitas dan golongannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah, bukan hanya kedekatan personal,” tandasnya.

Menurut Ardianto, perangkat daerah adalah organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

“Kami menyadari bahwa tujuan pembentukan peraturan daerah ini dalam rangka menyesuaikan dengan banyaknya peraturan yang berubah di atasnya. Dan juga dalam rangka terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, yang selaras dengan good government dan good governance,” ucap Ardianto.

Beberapa hal yang diperhatikan, lanjut Ardianto, setelah mencermati perjalanan Pembentukan Perangkat Daerah di Kota Balikpapan antara lain, banyak perangkat daerah di Balikpapan yang dibentuk berlandaskan Peraturan Wali Kota, yaitu Peraturan Wali Kota nomor 1 tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi.

“Serta tata kerja perangkat daerah yang mana dalam diberlakukannya Perwali ini mencabut 26 Perwali terkait perangkat daerah yang ditetapkan sebelumnya,” ungkap politisi Partai Keadilan Sejahtera dari Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan Timur ini.

Pada titik ini lah, kata Ardianto, pentingnya Peraturan Daerah (Perda) harus kembali menjadi landasan yang benar dan sesuai dengan pembentukan perangkat daerah. Sehingga pembentukan perangkat daerah bukan hanya preogratif Wali Kota saja, namun harus dilibatkan masyarakat yang diwakili DPRD Kota Balikpapan sesuai dengan asas good government.

“Dimana dalam good government proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya melibatkan tiga pilar yaitu Pemerintah, sektor swasta dan masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed